
Muratara, SumselSatu.com – Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Syarif Hidayat meminta seluruh instansi atau lembaga memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, dan tidak ada pungutan liar (Pungli).
“Pelayanan harus cepat, maksimal, dan tidak pungli. Sehingga masyarakat tidak berlama-lama menunggu dan tidak dibebankan dengan urusan pungli,” ujar Syarif Hidayat, saat meninjau pelayanan publik di Kantor Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Senin (14/8/2017).
Pelayanan cepat bebas pungli harus dimulai dari kedisiplinan pegawai, kepala desa (Kades), maupun kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Aparatur pemerintahan di Muratara harus hadir tepat waktu. Pelayanan dimulai pukul 07.30 hingga sore hari harus dilaksanakan dengan baik.
“Kalau kades datang terlambat, atau tak hadir, maka bertele-tele pelayanan. Di sinilah (ketidakdisiplinan-red) masyarakat tidak empati dengan aparatur negara dan menyebabkan masyarakat enggan berurusan,” kata Bupati.
Syarif menandaskan, pelayanan cepat, tepat, dan akurat, tidak harus melalui cara meminta imbalan. Sebagai aparatur pemerintah harus betul–betul komitmen tidak melakukan praktik pungli dalam melayani masyarakat.
“Kita sebagai pegawai untuk melayani masyarakat. Dalam memberikan pelayanan jangan sampai merugikan masyarakat. Apalagi sampai minta imbalan,” kata Bupati kepada perangkat pemerintahan yang hadir.
Bupati Kabupaten ‘Bumi Beselang Serundingan’ itu menyatakan, sangat kecewa karena mendapati warga yang sudah dua jam menunggu untuk membuat surat kuasa. Padahal pelayanan untuk masyarakat diutamakan. Apalagi jika mereka berdomisili jauh dan menyita waktu untuk mendapatkan pelayanan pemerintah.
“Pelayanan pemerintahan sering dikeluhkan. Apalagi jika di kantor desa tidak ada kades maupun sekretaris desa,” kata Bupati Muratara Syarif Hidayat. (gky)