Buruh Eks Karyawan PTPN VII Tuntut Hak Pesangon

HAK PESANGON---Ratusan buruh melakukan aksi unjukrasa di Kantor DPRD Sumsel menuntut pembayaran hak pesangon, Selasa (7/8/2023). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sumatera Selatan (KSBSI Sumsel) dan Partai Buruh melakukan aksi unjukrasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Selasa (7/8/2023).

Dalam orasinya para pengunjukrasa menuntut hak pesangon 100 lebih orang karyawan yang telah bekerja lama di perusahaan sawit dan karet di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII di Kabupaten Muaraenim.

Ketua KSBSI Palembang Hermawan mengatakan, aksi ini menyerukan tuntutan mereka. Sebab 100 lebih karyawan telah di-PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak, namun pesangon mereka belum dipenuhi.

Dia mengatakan, ada lima tuntutan yang disampaikan pada aksi ini. Pertama, memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Kapolda Sumsel. Kedua, menuntut proses penegakan hukum pidana di bidang ketenagakerjaan yang selama ini ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipip (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel agar dilakukan oleh Polda Sumsel.

Ketiga, menuntut kejelasan tindak-lanjut atas berjalannya seluruh perkara dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang selama ini ditangani oleh Disnakertrans Sumsel yang tidak berjalan.

Keempat, menuntut Gubernur Sumsel untuk memecat oknum pegawai pengawas dan PPNS Disnakertrans Sumsel yang tidak menjalankan tupoksinya.

Kelima, apabila tuntutan ini tidak dipenuhi ataupun tidak ditindak lanjuti, maka guna memperjuangkan kesejahteraannya, seluruh pekerja/buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA) Kota Palembang yang terafiliasi pada KSBSI Sumsel bersama Partai Buruh, akan kembali melakukan aksi unjukrasa lanjutan dengan massa yang lebih besar.

“Peserta aksi akan menginap di Kantor Penghubung PTPN VII Sumsel di KM 9 Palembang. Harapan kami PTPN VII bisa segera dipanggil. Dan masalah ini tuntas, tidak ada lagi kompromi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Deliar menyampaikan, pihaknya sudah mendengarkan apa saja yang menjadi tuntutan.

“Saya berjanji akan mendatangkan PTPN. Saya tidak muluk-muluk dan tidak hanya berjanji. Akan kami buktikan, beri kami waktu karena ini merupakan BUMN plat merah, jadi tidak susah untuk kami mendatangkan mereka. Insya Allah, mudah-mudahan ini akan kami koordinasi secepatnya. Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan siap memfasilitasi. Saya janji akan mendatangkan mereka,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, ST, MM, meminta data lengkap PTPN dan akan memangil PTPN VII ke Kantor DPRD Sumsel.

“Kami akan mengagendakan kawan-kawan dari KSBSI Sumatera Selatan dan Partai Buruh untuk duduk bersama dengan PTPN,” ujar Syaiful. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here