Curi Sawit PTPN, Diamankan Polsek Betung

Tersangka pencurian sawit.

Pangkalan Balai, SumselSatu.com

Polsek Betung berhasil meringkus Erik Wijaya bin Maskar (27) dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) sebagaimana disangkahkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHPidana.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (25/11/ 2016) sekira jam 22.00 WIB di areal perkebunan Kelapa Sawit PTPN VII Unit Betung Afd IV Blok 383 Desa Suka Mulya Kec Betung Kab Banyuasin.

Erwin Wijaya yang merupakan warga Proyek RT 001 RW 001 Desa Suka Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, diamankan berdasarkan laporan Polisi LP/B – 48/ XI/ 2016/Sumsel/BA/Sek Betung/Tanggal 26 November 2016.

Kapolsek Betung AKP Zulfikar SH mengatakan, kronologis kejadian di mana pada hari Jumat tanggal 25 November 2016, sekira jam 13.00 WIB pada saat tersangka sedang berada di rumah, Iwan datang ke rumah tersangka Erik Wijaya dan mengatakan kepadanya, “Ayo Rik, melok aku  manen sawit”. Tersangka Erik menjawab, “Di mano ?”.

Kemudian lanjut Kapolsek, Iwan menjawab di belakang bengkel, lalu tersangka Erik bertanya lagi kepada Iwan, “Sawit PTPN yo?, lalu Iwan menjawab “Iyo”, lalu Iwan langsung pergi.

“Sekira pukul 23.30 WIB pada saat tersangka Erik hendak menjemput istrinya di Desa Lubuk Karet ia dipanggil dan distop oleh Iwan dengan maksud untuk meminjam motor yang ia gunakan sambil mengatakan kepada dirinya untuk mengangkut sawit hasil curian tersebut ke dalam mobil Carry pickup warna hitam milik Iwan,” ujar Kapolsek Betung AKP Zulfikar, SH.

Menurut Kapolsek peran masing-masing tersangka, di mana tersangka Eko dan tersangka Ari memanen sawit dari pohonnya dengan menggunakan Jojo, sementara tersangka Iwan dan Arif mengangkut hasil panenan lalu dimasukan ke dalam parit gajah. Selanjutnya tersangka  Erik dan Tedi mengangkut sawit hasil curian tersebut dari parit gajah ke dalam mobil Carry Pick UP warna Hitam

Atas kejadian tersebut jelas Kapolsek, pihak dari PTPN Betung melaporkannya ke Polsek Betung dan dari hasil laporan tersebut, akhirnya pada Selasa (23/1) sekira pukul 10.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di depan penginapan Tetesan Embun Kel. Rimba Asam Kec. Betung Kab. Banyuasin.

“Saat ini tersangka Erik telah diamankan di Mapolsek Betung dan sementara barang bukti (BB) sudah dilimpahkan di berkas tersangka Iwan Sosiawan, yang sebelumnya terlebih dahulu ditangkap”, tandasnya. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here