Dana Pengawasan Pemilukada OKI Capai Rp11 Miliar

TANDATANGAN-Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI, Senin (30/10/2017).

Kayu Agung, SumselSatu.com

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sepakat membiayai pelaksanaan pengawasan Pemilukada serentak tahun 2018 dengan melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI.

Berdasarkan NPHD yang telah ditandatangani, jumlah hibah yang diberikan sekitar Rp11 miliar. Hibah yang diterima Panwaslu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dan 2018.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati OKI H Iskandar bersama dengan Ketua Panwaslu Kabupaten OKI di ruang rumah dinas Bupati OKI, Senin, (30/10/2017). 

Dengan telah ditandatanganinya NPHD tersebut, Iskandar berharap pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan agenda yang telah terencana.

Iskandar mengatakan, pengawasan sangat diperlukan dalam rangka menciptakan adanya Pemilukada yang demokratis dan berkualitas.

“Saya juga minta panwas bisa lebih pro-aktif, karena panwas punya jaringan sampai kedesa dan kecamatan, bisa melakukan langkah-langkah preventif, sosialisasi ke masyarakat, kita ingin masyarakat OKI paham dan cerdas berdemokrasi,” imbuhnya.

Selain itu, Iskandar pun berpesan agar Panwaslu memanfaatkan betul secara maksimal dana hibah yang diberikan dan dapat mempertanggungjawabkan dengan baik anggaran yang diberikan dan menyelesaikan administrasi keuangan secara cepat dan tepat.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten OKI Fachrudin mengatakan, pendanaan pengawasan Pemilukada oleh Pemda ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Dana Hibah Pemilukada.

“Pendanaan ini sangat penting guna mendukung berjalannya program dan tugas serta wewenang Panitia Pengawas Pemilu di daerah,” ujar Fachrudin.

Mekanisme pembiayaan Pengawasan Pemilukada pada tahun ini menurut Fachrudin berbeda. Dana yang diberikan daerah tersebut akan diregister ke Bawaslu pusat lalu mekanisme penggunaanya mengacu ke standar Menteri Keuangan.

“Jadi mekanisme penggunaannya seperti APBN. Sumbernya dari APBD, pengeluarannya seperti APBN melalui register ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN), APBD di APBN-kan kira-kira seperti itu,” jelas Fachruddin.

Melalui mekanisme ini menurut Fachruddin penggunaan dana pengawasan Pilkada akan semakin akuntabel. Besaran dana hibah yang mencapai Rp11 miliar, menurut dia, dialokasikan untuk kegiatan internal, seperti pengawasan, bimtek, sosialisasi dan ada juga kegiatan yang sifatnya peningkatan partisipasi masyarakat. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here