Deadlock Rapat Sengketa Lahan Komunitas SAD Tebing Tinggi Muratara

Rapat pembahasan sengketa lahan Komunitas SAD dengan PT Lonsum deadlock.

Muratara, SumselSatu.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara kembali melakukan mediasi sengketa lahan antara perusahaan perkebunan PT PP London Sumatera (Lonsum) Tbk dengan masyarakat komunitas Suku Anak Dalam (SAD) Desa Tebing Tinggi Kabupaten Muratara. Mediasi berlangsung alot dan akhirnya deadlock, Senin (22/1/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

Mediasi di ruang rapat Bina Praja dipimpin langsung Wakil Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara, I Wayan Kocap, masyarakat komunitas SAD Tebing Tinggi dan perwakilan PT PP Lonsum Tbk.

Ada beberapa poin pembahasan yang menjadi agenda kali ini, di antaranya legalitas voucher pembelian lahan seluas 1.400 hektar PT Lonsum,  subsidi Rp300.000,- per kepala keluarga (KK) untuk 517 KK warga Desa Tebing Tinggi, pengembalian lahan 1.400 hektar milik komunitas SAD, dan paket plasma untuk warga Bumi Makmur I Kecamatan Rawas Ilir.

Wakil Bupati Muratara, H Devi Suhartoni menegaskan, Pemkab Muratara merupakan penengah antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Jika tidak ada persamaan persepsi antara warga dengan pihak perusahaan, maka pembahasan itu tidak bisa dilanjutkan.

“Kalau tidak ada yang bisa dijawab, percuma kita melakukan pembahasan. Kita tidak perlu mengulang lagi pembahasan-pembahasan yang lama. Kalau dari Lonsum tidak bisa menjawab dari poin-poin yang disampaikan warga. Nanti saya rapat internal dengan Bupati dan meminta arahan dan keputusan langsung,” tegas Wabup Muratara, H Devi Suhartoni.

Menurutnya, permasalahan warga Desa Tebing Tinggi dengan pihak PT Lonsum, sudah berlangsung cukup lama mencapai 25 tahun tidak pernah selesai. Jika tidak ada keputusan dalam pembahasan kali ini, pihaknya merekomendasikan Komunitas SAD dan Pemkab Muratara mendatangi langsung komisi IV DPR RI.‎

“Saya sangat kecewa, PT Lonsum tidak bawa bukti-bukti yang lengkap, tidak bisa menjawab tuntutan warga dan tidak bisa memberikan solusi dalam pembahasan ini. Sudah puluhan tahun warga tidak dapat hasil. Tapi saya tegaskan dulur-dulur jangan melakukan tindakan melanggar hukum,” jelas dia.

Wakil Bupati Muratara menegaskan, pihaknya akan melanjutkan rapat internal bersama warga Desa Tebing Tinggi. Dan akan kembali melanjutkan permasalahan ini ke DPR RI di Komisi IV untuk meminta keputusan tegas.

Sementara itu, Tim legal PT PP Lonsum Tbk Agus mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan secara lengkap voucher pembelian lahan tersebut. Karena seluruh berkas tersebut sudah menjadi warkat BPN/ATR Republik Indonesia saat penerbitan hak guna usaha (HGU). Sehingga, berkas-berkas tersebut kewenangan BPN/ATR RI.

Sedangkan, untuk dana Rp300.000,-/KK tidak bisa diberikan pihak perusahaan karena tidak memiliki landasan hukum yang mengharuskan. Sebab, sebagai perusahaan Tbk segala sesuatu pengeluaran keuangan harus berdasarkan pada aturan seperti program Community Social Responsibility (CSR).

“Kami tidak bisa masuk ke poin itu. Namun, untuk penggunaan dana CSR dapat dilakukan oleh perusahaan. Untuk masyarakat di Desa Tebing Tinggi,” jelas Agus.

Dia menambahkan, untuk dokumen voucher nantinya dilakukan pengurusan. Karena sudah menjadi dokumen lama perusahaan. Namun, pihaknya berharap mediasi yang terjadi memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Sedangkan, Anggota DPRD Muratara, I Wayan Kocap menjelaskan Pemkab Muratara harus memiliki marwah dengan menyikapi permasalahan yang berlarut-larut ini.

“Pemkab bisa mengambil keputusan karena PT Lonsum tidak ada solusi, mengenai permasalahan ini. Kita sudah capek melakukan pembahasan-pembahasan selama 25 tahun tapi tidak kunjung selesai,” ujar I Wayan Kocap.

Rapat mediasi pembahasan tersebut, hanya berlangsung satu jam, dan langsung dihentikan pimpinan rapat. Karena ada pembahasan internal lanjutan antara Pemkab Muratara dan masyarakat Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here