Deliar: Tembak Sekalian Saya  

PEMBELAAN---Sidang terdakwa Deliar Rizqon di ruang sidang PN Palembang, di Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (30/6/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Deliar Rizqon, ST, MM Bin T Marzoeki menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan, Senin (30/6/2025).

Deliar menjadi terdakwa dalam perkara korupsi/gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan (Suket) Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan Penyelesaian Permasalahan Norma Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.

Persidangan dengan agenda pembacaan pledoi dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di Museum Tekstil Sumsel di Palembang. Sidang dipimpin Hakim Idi Il Amin, SH, MH.

Nota pembelaan dibacakan Kuasa Hukum Deliar, Fitri Siamadina, SH, MH yang didampingi Rini Susanti Sari, SH, MH. Keduanya dari Kantor Hukum Dr Nurmalah, SH, MH, CLA.

Setelah mendengarkan pembacaan pembelaan dari tim kuasa hukum, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Deliar untuk berbicara.

Deliar bertanya kepada hakim, apakah barang-barang miliknya yang disita dan dijadikan barang bukti dapat dikembalikan kepadanya atau tidak, jika ia dapat membayar uang pengganti.

Kepada JPU, Deliar juga bertanya kenapa barang-barang miliknya yang disita dijadikan bukti untuk terdakwa lain yang berkas perkaranya terpisah.

Deliar menyampaikan, sebagai orangtua ia memiliki kewajiban terhadap anak-anaknya. Dia mengaku, saat ini tidak memiliki uang satu rupiahpun. Semua barang dan uang yang dimilikinya disita.

Deliar menyatakan, banyak hutang setelah menjadi terdakwa. Jika semua yang disita dan dijadikan barang bukti tidak ada yang dikembalikan kepadanya, Deliar menyatakan kenapa JPU tidak menembaknya sekalian.

“Tembak sekalian saya, daripada saya harus menderita,” ujar Deliar.

Deliar juga menyampaikan bahwa sakit pada kakinya mengeluarkan nanah sebanyak 500 mililiter setiap harinya.

Atas apa yang disampaikan Deliar, Hakim Idi Il Amin mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan jawaban atas apa yang disampaikan Deliar. Apa yang disampaikan JPU dalam tuntutan itu merupakan hak JPU. Majelis hakim nanti akan memutus perkara Deliar.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Deliar dalam pembelaan meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair. Kemudian, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor (Dakwaan Kedua).

“Menetapkan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti seringan-ringannya. Menghukum terdakwa dengan hukuman seadil-adilnya,” ujar Kuasa Hukum Deliar.

Kuasa Hukum Deliar juga meminta agar majelis hakim memutuskan mengembalikan barang bukti kepada yang berhak. Yakni, uang Rp75 juta, Rp4 juta, serta sejumlah barang lainnya.

Atas pembelaan yang disampaikan Deliar, JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan mengatakan, akan menyampaikan jawaban atas pledoi atau reflik pada sidang selanjutnya.

“Nanti reflik secara tertulis Yang Mulia,” ujar Syaran kepada majelis hakim.

Ditemui SumselSatu usai persidangan, Deliar menyampaikan ia memiliki dua orang anak. Deliar kembali mengatakan, ia berharap agar tidak semua barangnya yang disita kejaksaan disita negara dalam putusan hakim nanti.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar memutuskan menyatakan terdakwa Deliar Rizkon terbukti melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B (1 dan 2) jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP (Dakwaan Pertama Primair).

JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap Deliar selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Kemudian, membayar uang pengganti Rp1,343 miliar lebih. Apabila terpidana tidak membayar dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun, atau apabila terpidana membayar kurang dari seluruh kewajiban, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara.

JPU juga menuntut majelis hakim agar menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp5000.

Terdakwa Deliar selaku Kepala Disnakertrans Sumsel bersama-sama dengan Alex Rachman AMd bin Asmadi Hasan (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Ir Firmansyah Putra bin Abdul Rahman serta Harni Rayuni binti Kuhartoyo, didakwa melakukan korupsi/gratifikasi terkait penerbitan Suket Layak K3 dan Penyelesaian Permasalahan Norma Kerja di Disnakertrans Sumsel.

Mereka didakwa mendapatkan uang gratifikasi dalam penerbitan suket dan penyelesaian norma kerja dari sejumlah perusahaan hingga Rp1,3 miliar lebih. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here