Jakarta, SumselSatu.com
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti belum lama menerbitkan Surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).
Di sisi lain, KKP telah mengundangkan Peraturan Menteri Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela _(Trawls)_ dan Pukat Tarik _(Seine Nets)_ di WPPNRI. Alasan dari penerapan aturan ini adalah alat tangkap tersebut termasuk dalam alat tangkap yang dapat merusak habitat ikan.
Dalam surat itu disebutkan, nelayan wajib mengganti cantrang dengan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan demi kelangsungan sumberdaya ikan.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Susi mencabut larangan cantrang karena berdampak pada para nelayan yang tak bisa melaut. Atau minimal, Menteri Susi menunda keputusan larangan penggunaan cantrang sampai proses alih teknologinya berjalan lancar dengan mencarikan jalan keluarnya.
“Hal ini dilakukan dengan memberikan program padat karyawan kepada nelayan agar kondisi sosial ekonomi mereka tidak terganggu akibat program alih teknologi penangkapan ikan tersebut,” kata Irma di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (3/11/2017).
Irma mengatakan, di satu sisi, Menteri Susi ingin menjaga habitat laut Indonesia agar kasus laut Arab yang dieksploitasi secara besar-besaran dan berdampak terhadap habitat dan habisnya ikan di laut tersebut tidak terjadi di Indonesia.
Namun, kasus tersebut tidak bisa serta merta dijadikan pijakan pengambilan keputusan tanpa lebih dulu melalukan mitigasi yang komprehensif, baik terhadap dampak lingkungan jangka panjang maupun dampak sosial ekonomi nelayan Indonesia.
“Bahwa program pemerintah jangka panjang harus juga mengedepankan solusi jangka pendeknya. Tidak boleh menafikan resiko jangka pendek terhadap kondisi sosial ekonomi nelayan Indonesia yang berjumlah lebih dari 5 juta jiwa,” kata Irma.
Irma pun mewanti-wanti Menteri Susi agar melakukan tiga hal terkait penerapan program jangka panjang menjaga habitat laut dengan melarang nelayan menggunakan cantrang.
Pertama, nelayan harus diberikan pendampingan dan bantuan modal ringan ke untuk mengganti alat tangkap cantrang ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Kedua, nelayan harus diberikan waktu untuk tahap peralihan langkah demi langkah sehingga tidak mengganggu kesejahteraan mereka.
Dan ketiga, pemerintah harus memberikan program bantuan teknologi budidaya agar mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan layak tanpa harus merusak habitat laut.
“Selama ini yang merusak dan mengeksploitasi laut Indonesia itu kapal-kapal asing pencuri ikan, kalau nelayan kita yang melaut dengan kapal sederhana, saya kira jauh dari mengeksploitasi laut Indonesia,” tukasnya. #ari