Palembang, SumselSatu.com
Wakil Ketua Komisi Komisi III DPRD Palembang Firmasyah Hadi menyampaikan, pihaknya menilai bangunan rumah toko (Ruko) di Simpang Empat Yayasan IBA dan di Simpang Empat Rajawali, milik Robby Hartono alias Afat, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang.
“Jika pengembang atas nama Robby Hartono, bos Maju Motor tidak mau membongkar bangunan itu, maka bangunan yang sudah jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 itu akan dibawa ke ranah hukum,” ujar Firmansyah Hadi didamping Sekretaris Komisi III DPRD Palembang Ade Victoria, usai melakukan rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang dan perwakilan Afat, Senin (9/4/2018).
Anggota dewan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 diancam kurungan badan enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta.
“Bangunan itu tidak ada izin. Padahal jelas dalam aturan setiap mendirikan bangunan terlebih dahulu dilengkapi dengan IMB,” katanya.
Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Palembang Ansori dalam rapat mengatakan, pihaknya sepakat dengan Komisi III DPRD Palembang agar bangunan milik atas nama Robby Hartono itu dibongkar. Karena menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan rekomendasi dari PUPR mengenai Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“GSJ dan GSB tidak sesuai dengan rekomendasi dari PUPR. Sebelum mereka membongkar bangunan itu, kami tidak akan proses pengurusan IMB-nya,” katanya.
Harusnya, sambung Ansori, pengembang besar seperti Robby Hartono bisa taat aturan dan bisa memberikan contoh pada masyarakat.
“Supaya tertib, kami minta pengembang membongkar sendiri bangunan ruko itu,” imbuhnya lagi.
Terpisah, perwakilan Afat, Roni enggan berkomentar banyak terkait hasil rapat tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi dahulu dengan PUPR sebelum melakukan pembongkaran.
“Kami urus dulu Pak. Kami koordinasi dengan PUPR, hanya itu yang bisa komen,” singkatnya. #yud