
Musi Rawas, SumselSatu.com
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas (Mura) gencar melakukan pemasangan portal di sejumlah akses jalan kabupaten. Langkah tegas ini demi menjaga jalan dari kerusakan akibat kendaraan melebihi muatan (tonase) memaksa melintas.
Kepala Dinas PUBM Mura, H Aidil Rusman mengatakan, pemasangan portal dalam rangka menjaga kondisi jalan kabupaten agar tetap dalam kondisi baik. Pemerintah Kabupaten Mura berupaya memberikan batasan tonase bagi kendaraan yang lewat.

Hal ini sudah dilakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, kepala desa, dan pihak kecamatan agar peduli ikut membatasi tonase kendaraaan yang melintas di jalan permukiman dan ini perlu dukungan bersama dalam melindungi jalan dengan memasang portal, terutama di daerah yang ada kelapa sawit.
“Kita bukan melarang mereka melintas. Namun, membatasi tonase yang melintas karena jalan yang dibangun rata-rata mampu dilewati dengan tonase maksimal 8 tonase. Jika lebih dari itu kemampuan jalan yang ada tidak cukup dan ini mempercepat kerusakan jalan,” tegas Aidil Rusman saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (24/7/2018).
Dia menjelaskan, pemasangan portal di akses jalan kabupaten di permukiman masyarakat sudah dikoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan, camat, dan unsur tripika.
Untuk saat ini pemasangan portal jalan kabupaten dilakukan di tiga ruas jalan yakni jalan dari Desa Dangku ke Bamasco, Dangku ke Lubuk Tua, dan Simpang Jatun ke Muara Megang. Sebelumnya, sejumlah ruas jalan telah dilakukan pemasangan portal dimana kendaraan jenis truk yang bisa melintas maksimal ketinggian 2,5 meter. Artinya, dengan ketinggian seperti itu berarti tonase yang diangkut di bawah 9 tonase. Truk dipastikan tidak bisa melintas jika melebihi ketinggian tersebut.
“Hasil tinjauan di lapangan untuk tingkat kepatuhan masyarakat sendiri sudah terlihat. Karena, masyarakat melakukan modifikasi ulang bak truk dengan mengurangi ketinggian 30-40 centimeter agar bisa melintas di portal tersebut,” jelas dia.
Aidil Rusman menambahkan, jika kendaraan sudah melintas di jalan kabupaten melewati portal dan melintas di jalan nasional, silakan saja membawa tonase yang banyak sesuai kapasitas kendaraan karena daya dukung jalan nasional memang cukup tinggi di atas 12 tonase.
Selain itu, untuk jalan kabupaten yang belum terpasang portal dan sudah dikerjakan serta dilakukan peningkatan langsung dilakukan pemasangan portal. Sedangkan, kalau yang sudah dikerjakan namun belum dipasang portal maka Dinas PUBM langsung turun memasang portal. Dengan, prioritas rute-rute jalan yang dilewati kendaraan pengangkut buah kelapa sawit.
“Kita targetkan tahun ini selesai pemasangan portal. Sebab, jika tidak dipasang kasihan dengan masyarakat karena rencana kita usia jalan lima tahun. Untuk jalan yang sudah banyak rusak akibat dilewati tonase berat buah kelapa sawit melebihi tonase seperti di Kecamatan Megang Sakti, Muara Kelingi, Muara Lakitan, dan Sumber Harta dilakukan perbaikan,” kata Aidil Rusman.
Terpisah, Bupati Mura H Hendra Gunawan mengatakan, dirinya turun melihat pemasangan portal jalan kabupaten di sejumlah titik. Pemasangan portal bertujuan melindungi jalan kabupaten agar tidak cepat rusak akibat kendaraan yang melintas melebihi tonase.
“Selain dipasang portal juga dipasang plang pemberitahuan larangan merusak portal. Bagi siapa yang merusak portal dengan sengaja dikenakan sanksi pidana penjara selama 2 tahun dan atau denda Rp50 juta berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas Bupati. #gky