Diperiksa 8 Jam, Muannas Beberkan Postingan Jonru Diduga ‘Hate Speech’

Muannas Al Aidid, pelapor Jonru

Jakarta, SumselSatu.com

Pelapor Jonru Ginting, Muannas Al Aidid, diperiksa Ditkrimsus Polda Metro Jaya selama 8 jam. Muannas menyebut ada sejumlah posting-an Jonru yang diduga memiliki unsur pidana.

“Tadi ada sekitar 14 pertanyaan. Masalah apa yang dimaksud hate speech, kemudian pencocokan bukti posting-an di sosial media, mana yang masuk rumusan delik,” ujar Muannas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).

Dari banyaknya posting-an yang diberikan kepada penyidik, Muannas menyebut ada sekitar sepuluh yang dianggap mengandung unsur pidana.

“Kita sudah sampaikan ada 10 sampai 12,” kata Muannas.

Muannas menilai SARA sudah berkembang akut di Indonesia. Salah satu cara penyebarannya melalui akun Jonru.

“Jadi persoalan itu bukan hanya Jokowi. Ini sentimen SARA sudah akut dan adu domba sudah luar biasa. Negara harus turun karena ada pembiaran dari tahun 2014 sampai saat ini,” sambungnya.

“Tadi saya nilai ada beberapa. Satu, soal masalah posting-an bernada adu domba sentimen etnis. Di sana disebutkan 1945 Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang. Tahun 2017 Indonesia dijajah oleh China,” kata Muannas menyebutkan salah satu contoh posting-an Jonru yang dinilai mengandung SARA.

Isi posting-an tersebut, sambungnya, bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Menurut UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan ras, itu sudah tidak ada lagi istilah China, pribumi. Yang ada adalah warga negara Indonesia,” ujar dia.

Muannas membantah laporan ini hanya terkait dengan bahasan menyangkut Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada individu lain yang dipermasalahkan Jonru.

“Kemudian, terhadap satu individu itu, tuduhan kepada ulama besar, Profesor Quraish Shihab, yang pernah menjadi imam di hari raya Idul Fitri. Dan dia membuat satu posting-an, dia menyebutkan tidak usah salat di Istiqlal. Kemudian asal-usul Jokowi,” kata Muannas. #min/dtk

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here