Disdik Palembang Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan

Surat edaran Disdik Palembang terkait larangan menggelar perpisahan. (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang melarang sekolah untuk menggelar acara perpisahan karena memberatkan para orangtua. Larangan ini mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta.

Kebijaian ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/0612/Disdik/2024 tentang Larangan Pelaksanakan Perpisahan Sekolah. Surat edaran dikeluarkan tanggal 20 Februari 2024 dan ditandatangani Kepala Disdik Palembang H Ansori, ST, MM.

“Sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 di seluruh sekolah baik yang berstatus negeri maupun swasta mulai dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama yang merencanakan acara perpisahan/pelepasan siswa-siswi kelas akhir TK, SD, dan SMP,” bunyi edaran tersebut.

Dalam surat edaran disebutkan larangan melaksanakan perpisahan sekolah untuk membantu mengurangi beban masyarakat.

“Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orangtua dalam rangka untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut, kami melarang seluruh sekolah yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang agar tidak melaksanakan perpisahan sekolah,” bunyi edaran tersebut. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here