Palembang, Sumselsatu.com
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan, mengelar uji timbangan kepada 12 Toko mas yang ada di Palembang Trade Center, Rabu (7/3/2018).
Sidak Uji Tera, dipimpin langsung kepala Disperindag Kota Palembang Hardayani, menemukan dua toko penjual mas yang timbanganya belum pernah dilakukan Uji Tera.
“Kita menemukan dua toko penjual mas yang ternyata belum memiliki standar timbangan,” ungkap Hardayani.
Menurutnya, sidak Uji Tera ini tidak lain untuk menjaga pembeli dari kecurangan yang dilakukan pedagang.
“Meski ada dua toko yang mengaku belum pernah di uji Tera, akan dipanggil untuk dites kembali di kantor Disperindag,” katanya.
Disinggung, apakah ada sanksi kepada toko yang belum melakukan uji Tera. Hardayani mengungkapkan tidak sanksi keras hanya bersifat preventif.
“Tapi jika sudah dilakukan pengujian Tera terhadap toko pedagang di pasar. Nanti ditemukan masih membandel jelas akan kami beri sanksi tegas seperti pencabutan Izin dan tindak pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Nur, pemilik toko mas Mustika Diamond yang belum melakukan uji tera mengaku belum mengetahui prosedur uji tera. Apalagi ia mengaku, baru membuka toko perhiasannya beberapa bulan.
“Baru buka ini, jadi saya tidak tahu kalau ada ujinya. Ini punya anak saya, kalo yang saya di Perum biasanya ada petugas yang datang,” ungkapnya.
Nur mengaku besok akan segera datang ke Kantor Dinas Perdagangan untuk melakukan uji tera seperti yang diminta petugas hari ini.
“Nanti saya akan ke kantor Disperindag untuk uji Tera,” singkatnya. #yud