
Palembang, SumselSatu.com
Masyarakat Sumatera Selatan tampaknya harus bersiap menghadapi pengawasan dan penataan ulang sektor konsumsi energi.
Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah membidik pengetatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) guna mengejar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditaksir bocor hingga Rp800 miliar.
Langkah pengetatan ini mencuat setelah Pansus menggelar rangkaian evaluasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Dinas ESDM, serta sejumlah korporasi Wajib Pungut (WAPU), distributor migas, dan asosiasi pengusaha.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel M Nasir mengungkapkan bahwa dalam APBD Provinsi target penerimaan PBB-KB tahun 2026 sebenarnya telah ditetapkan sebesar Rp1,546 triliun. Namun, melihat volume kendaraan dan masifnya aktivitas industri, DPRD meyakini angka riil yang bisa diraup dari konsumsi bahan bakar ini mencapai Rp2,346 triliun.
”Dengan berbagai potensi yang ada, Pansus berkeyakinan penerimaan PBB-KB masih dapat dioptimalkan hingga mencapai tambahan sekitar Rp800 miliar,” kata Nasir, Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan realisasi produksi batu bara tahun 2025 yang mencapai 124.797.257 ton, potensi penerimaan PBB-KB diperkirakan mencapai Rp1,57 triliun. Sementara pada 2026, dengan asumsi target produksi berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 113.404.228 ton, potensi penerimaannya diperkirakan sekitar Rp1,286 triliun.
“Potensi tersebut berasal dari penggunaan BBM pada kegiatan penambangan maupun pengangkutan batu bara. Bahkan untuk angkutan batu bara melalui jalur sungai juga masih terdapat potensi penerimaan yang cukup besar,” tambahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Pansus, potensi PBB-KB dari aktivitas penambangan batu bara mencapai sekitar Rp1,031 triliun, sedangkan dari kegiatan hauling atau pengangkutan batu bara mencapai sekitar Rp225 miliar.
Selain itu, aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalur sungai menggunakan tongkang berkapasitas 7.500 ton dengan kapal tunda berkekuatan 2.000 HP diperkirakan mampu menghasilkan penerimaan PBB-KB sekitar Rp5 miliar untuk setiap pengangkutan satu juta ton batu bara.
Tak hanya sektor pertambangan, Pansus juga menilai sektor perkebunan, hulu minyak dan gas bumi (migas), hingga Hutan Tanaman Industri (HTI) masih menyimpan potensi penerimaan yang belum tergali secara optimal. Namun, pendalaman terhadap sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan waktu dan data.
Dalam pembahasannya, Pansus juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menyebabkan penerimaan PBB-KB belum optimal di Sumatera Selatan.
Di antaranya rendahnya kehadiran perusahaan Wajib Pungut (WAPU) saat diundang membahas penyetoran PBB-KB, sistem pelaporan penggunaan BBM yang masih menggunakan mekanisme self assessment, hingga masih adanya perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum melunasi pembayaran BBM kepada perusahaan WAPU.
Selain itu, Pansus juga menemukan dugaan tunggakan PBB-KB beserta bunga denda yang belum diselesaikan, belum optimalnya pendataan penggunaan BBM di sektor pertambangan, perkebunan, HTI, dan PLTU, serta indikasi ketidaksesuaian antara laporan penggunaan BBM dengan produksi batu bara yang dilaporkan perusahaan.
Persoalan lainnya meliputi belum terbukanya data kuota BBM untuk Sumatera Selatan maupun kabupaten/kota, belum terintegrasinya data produksi migas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), belum sinkronnya data produksi sumur minyak masyarakat dan sumur tua, hingga keterbatasan akses data Direktorat Jenderal Pajak untuk mencocokkan pembayaran PPN BBM dengan PBB-KB.
“Pansus juga mencatat sebagian besar perusahaan WAPU berdomisili di luar Sumatera Selatan sehingga menyulitkan proses pengawasan oleh pemerintah daerah,” kata Nasir.
Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-KB, Pansus DPRD Sumsel mengusulkan sejumlah langkah strategis kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Usulan tersebut antara lain mencabut izin perusahaan WAPU yang tidak aktif atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan, melaporkan perusahaan yang menunggak PBB-KB kepada aparat penegak hukum, merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang perusahaan WAPU, serta memperketat pengawasan terhadap penggunaan BBM oleh perusahaan pemegang IUP. #fly









