
Pangkalanbalai, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin didesak segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan pusat pendidikan dan latihan (Pusdiklat) di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel.
“Kami sangat menyayangkan kalau belum ada kepastian hukum, pembangunan Pusdiklat masih beroperasi. Artinya apa yang dikemukan DPRD Banyuasin untuk membentuk panitia khusus menyelesaikannya polemik pembangunan Pusdiklat Matreya Sriwijaya di Desa Talang Buluh itu omongan doang,” ujar Pikri, salah satu aktivis di Banyuasin, Jumat (5/10/2018).
Pikri mendesak DPRD Banyuasin segera membentuk Pansus Pusdiklat Talang Buluh.
“Bila belum selesai polemik Pusdiklat, kami dari masyarakat meminta dewan yang terhormat untuk membentuk pansus,” tandas Pikri.
Emi Sumitra, Anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi PKB yang dari awal mempersoalkan pembangunan Pusdiklat dan meminta dibentuk Pansus, menyayangkan sikap beberapa Anggota DPRD Banyuasin yang tidak peduli dengan polemik pembangunan Pusdiklat itu.
“Kalau saya tetap pada rencana awal, tapi sangat disesalkan sikap kawan-kawan DPR (DPRD Banyuasin-red) yang acuh dan terkesan tak peduli terhadap pembangunan Pusdiklat,” kata Emi ketika dihubungi, Kamis (4/10/2018).
Emi mengatakan, kewenangan membentuk pansus ada pada Pimpinan DPRD Banyuasin dan Fraksi di DPRD Banyuasin.
Wakil Ketua DPRD Banyuasin Sukardi, SP, dari Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik bila ada keinginan Anggota DPRD Banyuasin yang ingin bentuk pansus terkait polemik Pusdiklat.
“Kami terima apa keinginan anggota bila ingin bentuk pansus, namun hingga kini belum ada satupun anggota dewan yang mengajukan usulan pembentukan pansus, paling tidak ada empat orang anggota dewan atau tiga fraksi untuk mengajukan usulan di paripurna, kami selaku pimpinan menerima usulan anggota,” kata Sukardi.
Heriyadi, Wakil Ketua DPRD Banyuasin dari Fraksi PAN mengatakan, pembentukan pansus harus melalui mekanisme yang ada.
“DPR (DPRD Banyuasin-red) kan lembaga politik, kalau satu ngomong bentuk pansus, anggota yang lain tidak setuju, maka tidak jadi. Fraksi PAN sendiri punya pandangan lain, tidak harus ribet ngurus itu, kan ada gubernur, kemudian persetujuan pusat, baru bisa. Dasarnya kan jelas, harus berdasarkan mekanisme,” kata Heriyadi.
Kepala Dinas Kominfo Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan, mekanisme pembangunan Pusdiklat sudah jelas aturannya. Baik terkait tahapan IMB serta batas wilayah.
“Kalau mau meributkan Pusdiklat, kenapa OPI Mall yang ada di Jakabaring dulu tidak diributkan masalah IMB-nya yang masuk ke Kota Palembang, karena nilainya besar dibandingkan IMB Pusdiklat di Desa Talang Buluh. Hanya saja kalau IMB-nya Pusdiklat dan di kemudian hari membangun tempat ibadah yang tidak sesuai perjanjian, maka Pemkab akan mengambil tindakan tegas,” ujar Erwin.
Pantauan SumselSatu, pembangunan Pusdiklat terus berjalan. Terlihat sejumlah alat berat dan karyawan PT Mega Ceria Lestari melakukan aktifitas. #tio