DPRD-Pemprov Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Sumsel TA 2023

KUA PPAS---DPRD dan Pemprov Sumsel menyepakati Nota Kesepakatan terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Sumsel TA 2023, Kamis (3/8/2023). (FOTO: PEMPROV SUMSEL).

Palembang, SumselSatu.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur Sumsel Herman Deru dan Pimpinan DPRD Sumsel dalam Rapat Paripurna LXV di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Kamis (3/8/2023).

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama perubahan KUA PPAS APBD Sumsel TA 2023.

Rapat Paripurna dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H Muchendi Mahzarekki, SE.

Ketua DPRD Sumsel R A Anita Noeringhati mengatakan, pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Sumsel TA 2023 dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Sumsel dan Inspektorat Sumsel selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari tanggal 24-25 Juli 2023.

Penyerahan berkas pemeriksaan kepada Gubernur Sumsel Herman Deru.

Selanjutnya, Rapat Komisi-Komisi DPRD Sumsel dengan mitra kerja/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumsel untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Sumsel TA 2023 dari tanggal 31 Juli-1 Agustus 2023.

Anita menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan terhadap KUA dan perubahan PPAS Provinsi Sumatera Selatan TA 2023 disepakati sebesar Rp11.737.462.008.715,00 atau mengalami peningkatan 7,90 persen atau sebesar Rp859.706.947.303,00. Dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp10.877.755.061.412,00.

Sementara untuk pembiayaan daerah yang meliputi Penerimaan Pembiayaan pada\ rancangan perubahan direncanakan sebesar Rp322.917.042.473,00, mengalami peningkatan sebesar Rp189.698.302.461,00 atau 142,40% jika dibanding dengan sebelum perubahan sebesar Rp133.218.740.012,00.

Suasana rapat paripurna.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pada hari ini akan ditandatangani nota kesepakatan bersama perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2023 antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel,” ucap Anita.

Anita berharap, nota kesepakatan yang telah ditandatangani dapat menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.

“Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga nota kesepakatan bersama ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan Provinsi Sumatera Selatan TA 2023,” kata Anita.

Setelah sambutan dari Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dilanjutkan dengan prosesi Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumsel.

Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna LXVIII DPRD Sumsel TA 2023 dengan agenda ‘Penyampaian Penelitian Laporan Hasil dan
Pembahasan Pansus II terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Selatan’.

“Mengingat batas waktu penyusunan Peraturan Daerah tentang Daerah
dan Retribusi Daerah yang Pajak
ditetapkan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022, adalah tanggal 5 Januari 2024, Pemprov Sumsel mengajukan percepatan terhadap Penyusunan RAPBD tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar perempuan pertama yang menjabat Ketua DPRD Sumsel itu.

Didominasi Belanja Wajib

Gubernur Sumsel Herman Deru mengucapkan terima kasih dan apresiasinya terhadap semua pihak khususnya anggota dewan yang telah bekerjasama dengan baik dengan mitranya (OPD) dalam  menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap perubahan KUA serta perubahan PPAS Provinsi Sumsel TA 2023.

“Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan para anggota Badan Anggaran DPRD, TAPD  Provinsi Sumatera Selatan yang telah bekerja menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap perubahan KUA serta perubahan PPAS Sumsel TA 2023,” ujar Herman Deru.

Deru mengatakan, penyusunan rancangan perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 84 Tahun 2022 tentang Pendoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023.

“Dokumen Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS TA 2023 yang telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, ditunjuk untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan TA 2023, yaitu pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, komposisi anggaran belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD Sumsel TA 2023 masih didominasi oleh belanja wajib pelayanan  dasar pendidikan, kesehatan dan Infrastruktur.

Oleh karena itu, Ia meminta seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemprov Sumsel agar mengelola APBD dengan lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Untuk program dan kegiatan yang benar-benar produktif yang dapat diberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, Saya minta APBD ini dikelola dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Dalam kesempatan itu dirinya mengajak kalangan anggota legislatif  bersama-sama membahas secara detail dan rinci  rancangan perubahan APBD Sumsel TA 2023 tersebut.

“Kita ingin rancangan perubahan APBD Sumsel TA 2023 dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal,” tandasnya. (ADV).

Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Provinsi Sumatera Selatan TA 2023:

A. Pendapatan Daerah

Pada APBD induk TA 2023 sebesar Rp10.744.536.321.400,00 sedangkan pada perubahan APBD TA 2023 berubah menjadi Rp11.414,544,966.242,00 mengalami peningkatan sebesar Rp670.008.644.842,00 naik sebesar 6,24%.

B. Belanja Daerah

Pada APBD induk TA 2023 sebesar Rp10.511.755.061.412,00 Sedangkan pada APBD Perubahan TA 2023 berubah menjadi Rp11.371.462.008.715,00, artinya bertambah sebesar Rp859.706.947.303,00 atau naik 8,18%.

C. Pembiayaan Daerah

1. Penerimaan Pembiayaan
Pada APBD Induk TA 2023 sebesar Rp133.218.740.012,00 pada APBD Perubahan TA 2023 berubah menjadi Rp322.917.042.473,00 bertambah sebesar Rp189.698.302.461,00 atau naik 142,40%.

2. Pengeluaran Pembiayaan

Pada APBD Induk TA 2023 sebesar Rp366.000.000.000,00 pada APBD Perubahan TA 2023 tidak mengalami perubahan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here