DPRD Setujui 12 Raperda Masuk Prolegda

Para pimpinan sidang paripurna XXXVIII DPRD Sumsel.

Palembang, SumselSatu.com

Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (BP3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel menyetujui pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel tahun 2018 yang memuat 12 Raperda yang terdiri dari 3 usulan hak inisiatif dari DPRD Sumsel dan 9 Raperda usulan dari Pemprov Sumsel.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XXXVIII DPRD Sumsel, Senin (15/1/2018).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DPRD Sumsel Fahlevi Maizano mengatakan, usul Raperda inisiatif DPRD Sumsel sebanyak 3 Raperda meliputi Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tajun 2011 tentang pajak daerah dan Raperda pedoman penyusunan pembentukan peraturan daerah.

Fahlevi menambahkan, usul Raperda Eksekutif sebanyak 9 Raperda yakni Raperda tentang tugas belajar dan beasiswa, program sekolah gratis, pedoman pengelolaan barang milik Pemprov Sumsel, dan retribusi jasa usaha.

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perseroan terbatas Sumsel Energi Gemilang.

Usul Raperda Eksekutif selanjutnya adalah Raperda tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.

Kemudian, Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksaan anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2017, Raperda tentangm perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 dan terakhir Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.

“12 Raperda ini kami setujui menjadi program legislasi daerah (prolegda), dan akan kami bahas selama satu tahun,” pungkasnya.

Rapat paripurna ini di pimpin oleh Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel H Alex  Noerdin. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here