
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Sumsel Tahun Anggaran 2020.
Persetujuan dan pengesahkan RAPBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Sumsel 2020 itu dilakukan dalam Rapat Paripurna VII DPRD Sumsel dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2020’, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Kamis (23/1/2020). Rapat paripurna dipimpin R A Anita Noeringhati, SH, MH.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumsel APBD Sumsel 2020 sebesar Rp10,648 triliun lebih. Pendapatan Rp10,355 tiliun lebih. Yakni, pendapatan asli daerah (PAD) Rp4,051 triliun lebih, dana perimbangan Rp6,238 triliun lebih, serta pendapatan lain-lain yang sah Rp65,637 miliar lebih.
Sedangkan belanja Rp10,533 triliun lebih. Yakni, belanja tidak langsung Rp6,537 triliun lebih, dan belanja langsung Rp3,996 triliun lebih. Defisit anggaran mencapai Rp 178,153 miliar lebih.
Kemudian, di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp292,753 miliar lebih, dan pengeluaran pembiayaan Rp114,600 miliar lebih. Sehingga, pembiayaan netto Rp178,153 miliar lebih.
Juru Bicara Banggar DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, ST, MM, mengatakan, ada beberapa saran yang harus menjadi perhatian Pemprov Sumsel. Syaiful menyampaikan, dalam menyusun anggaran harus memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, dalam pengalokasian anggaran sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, sesuai dengan fungsi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan penataan ruang, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), peningkatan sumber daya manusia (SDM), dan lainnya. Selain itu, mengutamakan pemenuhan standar pelayanan minimal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018, memerhatikan kesesuaian Raperda APBD dengan RPJMD, RKPD, serta KUA-PPAS.
“Memerhatikan asas pengelolaan keuangan daerah, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memerhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 3 PP No 12 Tahun 2019 tentang pengalokasian keuangan daerah,” ujar Syaiful.
Anita Noeringhati mengucapkan terimakasih kepada Banggar DPRD Sumsel dan TAPD Sumsel yang melakukan penelitian dan pembahasan terhadap Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2020.
“Terimakasih dan penghargaan pada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dan kerja keras menyelesaikan Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2020. Semoga apa yang kita lakukan menjadi amal ibadah dan mendapat ridho dari Allah SWT,” ujar Anita.
Anita yang dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyampaikan, penetapan RAPBD Sumsel 2020 merupakan tahapan akhir dari serangkaian penyusunan APBD Sumsel 2020.
“Selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Anita.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, penetapan RAPBD Sumsel memang sudah semestinya dilakukan, karena sudah menjadi tanggungjawab pihak eksekutif dan legislatif.
“Yang jelas, namanya APBD itu kan memang tugas dan tanggungjawab eksekutif dan legislatif. Masing-masing pihak punya tanggungjawab terhadap lajunya penggunaan keuangan daerah, baik pemasukan maupun pengeluaran dan rencana pembangunan,” ujar Deru.
“Hari ini telah selesai paripurna dan semua sudah disepakati. Sebenarnya poinnya tidak beda, cuma pelaksanaan. Sama tidak ada yang kurang dan tidak ada yang ditambahi,” tambah Deru.
Dengan telah disetujuinya APBD Sumsel, Deru berharap kerjasama antara DPRD dan Pemprov Sumsel semakin baik ke depan. Keakraban yang terjalin antara kedua belah pihak juga diharapkan dapat membawa Sumsel menjadi provinsi yang lebih berkembang di Indonesia.
“Saya mengundang semua yang hadir untuk ber-silaturrahmi. Beda pendapat adalah hal yang lumrah sekali. Tapi kepentingan masyarakat adalah yang utama. Karena kita adalah lembaga yang paling bertanggungjawab untuk keadilan Sumsel. Karena itu mari kita bergandeng tangan membawa Sumsel yang lebih baik,” kata Deru kepada para ANggota DPRD Sumsel. #nti
RINCIAN ANGGARAN DALAM RAPBD SUMSEL 2020
PENDAPATAN:
- PAD Rp4.051.157.668.289,00
- Dana Perimbangan Rp6.238.603.629.984,00
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp65.637.725.864 00.
TOTAL PENDAPATAN: Rp10.355.399.024.137,00
BELANJA:
- Belanja Tidak Langsung Rp. 6.537.011.918.748,30
- Belanja Langsung Rp 3.996.540.717.075 00
TOTAL BELANJA: Rp10.533.552.635.823,30
Defisit: Rp178.153.611.686,30
PEMBIAYAAN:
- Penerimaan Pembiayaan Rp292.753.611.686,30
- Pengeluaran Pembiayaan Rp114.600.000.000 00
TOTAL PEMBIAYAAN: Rp178.153.611.686,30