
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) memutuskan menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi.
Persetujuan itu dituangkan dalam
Rapat Paripurna XLIX DPRD Sumsel dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus III DPRD Sumsel’ di Ruang Rapat Paripurna, Jalan POM IX, Palembang, Senin (30/5/2022).

Gubernur Sumsel Herman Deru mengapresiasi langkah Panitia Khusus (Pansus) III dan seluruh Anggota DPRD Sumsel yang telah menerima dan memahami Raperda tersebut.
“Tentu kami sangat berterima kasih. Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian, Raperda ini akhirnya disetujui,” ujar Herman Deru.

Deru menyampaikan, Raperda Jasa Konstruksi merupakan esensi untuk menjaga kualitas konstruksi yang dibangun di Sumsel. Ke depan pelaku jasa konstruksi, pelaksana, hingga buruh yang membangun harus diberikan pelatihan terkait konstruksi.
“Ini untuk meningkatkan kualitas konstruksi,” katanya.

Dengan begitu, lanjutnya, pelaku jasa konstruksi lebih siap bersaing dalam hal konstruksi.
“Kita berupaya agar pelaku jasa konstruksi lebih terlatih. Dan bangunan yang dihasilkan dari konstruksi tersebut lebih berestetika,” kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus III DPRD Sumsel Dr Ir H Syamsul Bahri, MM, mengatakan, disetujuinya Raperda Jasa Konstruksi setelah Pansus III melakukan penelitian dan pembahasan.

“Dan hasilnya, Pansus III memahami dan menerima Raperda tersebut. Mudah-mudahan Raperda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Rapat Paripurna XLIX dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH, dan dihadiri Anggota DPRD Sumsel, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel. Ikut hadir Sekretaris Sekretariat (Sekda) Sumsel Suman Asra Supriono, MM. (ADV)