Baturaja, SumselSatu.com
Kasus tindak pidana dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) atas dana hibah tahun 2015 lalu, kini mencuat. Disinyalir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU rugi sekitar Rp 3,3 miliar.
Bahkan, dalam prosesnya, pada 2016 Polres OKU rupanya juga sempat meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Inspektorat secara resmi kepada Bupati OKU H Kuryana Azis melalui surat.
Bupati OKU Drs Kuryana Aziz ketika ditanyakan mengenai hal itu, usai menjadi moderator pada workshop ‘Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)’ di Gedung Kesenian Baturaja, belum lama ini, membenarkan hal itu.
“Sumbernya itu berdasarkan pengaduan. Jadi ada sumbernya, dak bisa macak-macak (mengada-ada, red). Kalau tak ada sumber atau pengaduan, bagaimana memeriksanya,” ujar Bupati.
Ternyata kini, pihak Inspektorat OKU telah melimpahkan berkas dugaan korupsi KONI OKU ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres OKU. Hal tersebut dikatakan Ari Susanto, Kepala Inspektorat OKU, saat dikonfirmasi wartawan. Menurut Ari, pihaknya melimpahkan berkas dugaan korupsi di KONI karena sudah menemukan unsur tindak pidana penyelewengan dana.
“Ya memang sudah diperiksa, dan sudah kita limpahkan ke Polres OKU. Kalau sudah dilimpahkan ke Polres sudah pasti ada tindak pidananya di sana, silakan tanya ke Polres ya bagaimana tindak lanjutnya,” kata Ari.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Drs NK Widayana Sulandari membenarkan jika kasus dugaan korupsi di KONI OKU sudah masuk dalam proses lidik. “Sedang ditindaklanjuti dengan lidik periksa saksi-saksi,” kata Kapolres singkat. #ori