Empat PAW Anggota DPRD Musi Rawas Dilantik

LANTIK ---- Ketua DPRD Mura, Yudi Fratama saat melantik empat orang anggota PAW DPRD Mura periode 2014-2019, Rabu (31/10/2018). (FOTO: SS1/HENGKY)

Musirawas, SumselSatu.com

Empat orang pengganti antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilantik dalam rapat paripurna istimewa DPRD Mura, Rabu (31/10/2018).

Keempat PAW anggota DPRD Mura yang dilantik yakni Yon Sobri menggantikan Desrini Yanti dari Partai Demokrat. Lalu Abunumi Ahmad menggantikan Wahisun Wahid dari Partai Bulan Bintang (PBB), Umbroni menggantikan Iin Sugiarto dari PKPI, dan Malik menggantikan Marwan Chandra dari Partai Hanura.

Ketua DPRD Mura, Yudi Fratama mengatakan, pelantikan PAW anggota DPRD Mura merujuk pada aturan yang telah ditentukan.

“Kita berharap seluruh anggota PAW DPRD Mura yang dilantik segera melaksanakan tugas dan amanah konstitusi yang ada,” tegas Yudi Fratama saat melakukan pengambilan sumpah dan janji anggota PAW DPRD Mura periode 2014-2019.

Menurut dia, PAW anggota DPRD Mura yang baru bergabung dapat memberikan kontribusi besar bagi pembangunan di Kabupaten Mura. Untuk itu, mereka diminta segera berkoordinasi dan menjalin kerjasama dengan eksekutif dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada.

Senada dikatakan Bupati Mura, H Hendra Gunawan. Menurut Bupati, para PAW anggota DPRD Mura yang baru dapat memberikan kontribusi besar bagi pembangunan di Kabupaten Mura. Karena, tuntutan kedepan amanah masyarakat semakin besar sehingga sebagai wakil rakyat harus inovatif dan visioner terhadap pembangunan di masyarakat.

“Selamat kepada anggota PAW DPRD Mura yang baru. Terima kasih kepada anggota DPRD sebelumnya yang telah berperan pada pembangunan masyarakat Mura,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura, Achmad Zein mengatakan, untuk proses PAW yang dilakukan merupakan kewenangan DPRD. KPU sendiri menerima surat dari DPRD Mura untuk meminta nama anggota PAW. KPU pun memberikannya dan semua proses selanjutnya dilakukan oleh DPRD Mura.

“Untuk anggota PAW yang dilantik, ada yang menggantikan anggota legislatif sebelumnya karena pindah partai. Namun, ada juga yang menggantikan karena berhalangan tetap yakni sakit. Sehingga, KPU memberikan nama, selanjutnya proses PAW dilakukan unsur pimpinan DPRD Mura,” jelas Achmad Zein. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here