Gambo Muba Resmi Dapatkan Sertifikat HAKI dan Hak Cipta

GAMBO MUBA---Kegiatan MIC pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Tahun Anggaran 2023 di Hotel Aryaduta, Selasa (23/5/2023). (FOTO: KOMINFO MUBA).

Palembang, SumselSatu.com

Produk Eco Fashion Gambo Muba yang berasal dari pengolahan limbah Getah Gambir yang di inisiasi Thia Yufada Dodi Reza, Selasa (23/5/2023) secara resmi mendapatkan sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang merupakan buah kerja keras banyak pihak dibawah komando Pj Bupati Apriyadi Mahmud.

Hal ini diketahui saat pembukaan kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Hotel Aryaduta, Selasa (23/5/2023).

“Ya, Gambo Muba juga diberikan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan 11 motif jumputan Gambo Muba diberikan sertifikat Hak Cipta,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya, SH, MH.

Ia menjelaskan, dengan diberikan nya Hak Cipta dan HAKI tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

“Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HAKI adalah karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Nah, Gambo Muba ini adalah salah satunya,” urainya.

Lanjutnya, Hak Cipta yang diberikan adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat produk memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang yang menggunakan karya seperti Gambo Muba secara ilegal,” tegasnya.

Sementara Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengatakan, atas diperolehnya Hak Cipta produk Gambo Muba merupakan rangkaian untuk memperluas pangsa pasar Gambo Muba yang saat ini juga telah menyasar ke mancanegara.

Alhamdulilah atas capaian ini kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Kemenkumham yang telah memberikan HAKI atau Hak Cipta pada produk Gambo Muba, produk lokal yang saat ini menjadi ciri khas Kabupaten Muba yang diinisiasi ibu Thia Yufada akan terus dijaga dan dilestarikan,” ungkap Apriyadi.

Mantan Kepala Bappeda Muba ini juga mengucapkan terima kasih kepada petani Gambir, pengerajin Gambo Muba, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba, Pj Ketua TP PKK dan Dekranasda Muba Asna Aini yang selama ini selalu gencar mengenalkan dan melestarikan Gambo Muba.

“Capaian ini tentu tidak bisa terealisasi kalau tidak ada kerja keras para pihak, berkat sinergi dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumsel dan juga Kakanwil Sumsel, saya ucapkan terima kasih dan Gambo Muba akan selalu menjadi kebanggaan kita semua tidak hanya warga Muba tetapi warga Indonesia,” ucapnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyerahkan sertifikat HAKI dan Hak Cipta kepada beberapa produk lokal di Kabupaten/Kota di Sumsel.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkuham Sumsel yang telah memfasilitasi kegiatan ini, dan juga pemberian sertifikat HAKI dan Hak Cipta kepada karya dan produk daerah di Sumsel sehingga memiliki legalitas. Gambo Muba ini berasal dari pewarna alami yakni limbah gambir, inilah yang menjadi nilai plus maka hrus kita lestarikan. Untuk daerah lainnya di Sumsel, ikutilah jejak Muba ini, secara tidak langsung bisa menjadi promosi daerah,” tukasnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba Azizah, SSos, MT, mengatakan, 11 motif Gambo Muba yang mendapatkan sertifikat Hak Cipta diantaranya Motif Banyak Pecak, Motif Jumputan Bunge Gambo, Motif Jumputan Dian Imbe Besok, Motif Jumputan Lupis Acak, Motif Jumputan Lupis Bekandang.

Kemudian, Motif Jumputan Setangkai Daun, Motif Jumputan Shibori Lupis Bekandang, Motif Jumputan Shibori Lupis Betangkai, Motif Jumputan Tabur Titik Tuju, Motif Jumputan Upek Iasan Telinge, dan Motif M’Telke. #Fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here