Jakarta, SumselSatu.com
Komisi II telah rampung membahas Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas di tingkat I dan akan dilanjutkan ke rapat paripurna. Fraksi Gerindra tetap tegas menolak Perppu ormas.
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menuturkan, agar tidak menimbulkan kegaduhan, pihaknya tegas menolak perppu tersebut. Setelah menolak perppu itu, ia mempersilahkan pemerintah jika nantinya akan merevisinya.
“Kalau Fraksi Gerindra, supaya tidak menimbulkan kegaduhan, pilihannya menolak. Silakan nanti baru kita revisi. Bukan diterima baru direvisi,” kata Riza di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Menurutnya, hukuman yang tertera pada perppu tersebut perlu direvisi karena dinilai terlalu berat. Riza mengatakan, jika hukuman lama dinilai terlalu ringan, sebaiknya pemerintah mengambil jalan tengah yang wajar.
“Yang perlu direvisi hukuman yang luar biasa beratnya sampai 20 tahun, bahkan seumur hidup. Kalau hukuman yang lama dianggap terlalu singkat, cari jalan tengah yang wajar,” ujar Riza.
Selain itu, Riza tetap menilai tidak ada kepentingan yang memaksa pada pembentukan perppu tersebut. Ia berharap agar ke depan pemerintah dapat lebih adil supaya tidak menimbulkan kegaduhan.
“Kami, Fraksi Gerindra, berharap pemerintah lebih bijaksana, lebih adil, agar tidak menimbulkan kegaduhan. Ke depan harus dilakukan ada pendekatan-pendekatan dari pihak pemerintah, peringatan tertulis, dan sebagainya. HTI saja yang sudah dibubarkan baru hari ke-11 setelah perppu, itu berarti tidak ada kepentingan memaksa,” tutur Riza.
Riza mengatakan perppu dapat digunakan oleh rezim mana saja dan kapan saja. Hal ini dinilai sangat berbahaya jika terjadi.
“Melalui undang-undang ini, tafsir Pancasila pada eksekutif ada pada pemerintah. Ini sangat berbahaya. Jadi sangat tergantung pada rezim yang berkuasa. Jadi perppu ini dapat digunakan oleh rezim mana saja, bisa rezim kapan saja, ini sangat berbahaya,” ujarnya. #min/dtc