Palembang, SumselSatu.com
Persoalan banjir di sejumlah tempat di Kota Palembang yang kerap terjadi usai hujan mendapat perhatian serius Gubernur Sumsel Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru. Pemprov Sumsel siap membantu Pemkot Palembang mengatasi masalah ini.
Kesiapan tersebut diungkapkan Gubernur Herman Deru saat diwawancarai usai Rapat Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi terhadap Raperda APBD Sumsel TA 2019, Kamis (29/11/2018).
Herman Deru mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Pemkot Palembang terkait saluran air (box culvert)Â yang tertusuk tiang proyek light rail transit (LRT).
Dikatakan Gubernur, banyak box culvert yang berada di antara bandara hingga ke kota, rusak akibat tertusuk tiang LRT dan Waskita Karya sebagai pihak yang membangun LRT harus segera mengganti saluran air yang rusak tersebut.
“Untuk di depan Punti Kayu sudah diperbaiki. Untuk penganggarannya 2019 bisa ditindaklanjuti,” ujar Gubernur.
Mengenai kolam retensi, lanjut Herman Deru, Menteri Pekerjaan Umum (PU) sudah bersedia membuat dua kolam retensi di Palembang, salah satunya di dekat Punti Kayu. Sementara kolam retensi di kawasan Seduduk Putih harus dinormalisasi.
“Untuk mengatasi banjir ini, yang penting penegakan Perda Alih Fungsi, Pemkot harus menegakkan perda itu. Jangan sampai orang menimbun tidak terkendali lagi sehingga fungsi rawa untuk menampung air menjadi terganggu,” kata Gubernur.
Usaha lain untuk mengatasi banjir, lanjut Herman Deru, adalah pembuatan pompa. Di setiap titik endapan air itu harusnya ada pompa misalnya di Sungai Bendung.
“Saya sudah komunikasi dengan Walikota Palembang. Ada beberapa hal yang terungkap dan tak bisa mereka selesaikan kecuali dengan bantuan Pemprov, termasuk juga pembebasan lahan saluran bendungan dan pompa yang sudah tak mampu menampung air. Kita akan bantu walikota, sebab kebutuhan mereka banyak sementara dana terbatas,” tegasnya.
Tak hanya di Kota Palembang, Herman Deru juga mengakui, dirinya segera membuka komunikasi dengan kepala daerah di kabupaten dan kota lain di Sumsel untuk mengatasi masalah banjir. Salah satunya dengan menyiapkan Perda Alih Fungsi Lahan. Hal ini bertujuan agar masyarakat maupun individu dan pengusaha tidak sembarangan mengalihfungsikan lahan rawa yang ujungnya membuat lahan menjadi tidak bersahabat.
“Rawa itu harus diatur, ada yang boleh ditimbun dan tidak, kita butuh masyarakat. Provinsi akan siapkan perda, jadi kita atur termasuk perda di luar Palembang. Karena ini (rawa, red) penting dipertahankan sebagai resapan air. Saya pikir ini belum terlambat dan kita harus berbuat. Sambil menunggu perda lahir kita bisa buatkan pergub dulu,” pungkasnya. Â #nti