Palembang, SumselSatu.com
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Tahun 2022.
Laporan Keuangan itu disampaikan pada Rapat Paripurna LXIV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dengan agenda ‘Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022,’ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (5/6/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzarekki, SE, dan Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM. Hadir Gubernur Sumsel Herman Deru.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 2015, serta peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di mana kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun berakhir.
Gubernur mengatakan, laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel TA 2022 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Sumsel dan diserahkan kepada gubernur dan DPRD pada rapat paripurna istimewa pada tanggal 10 Mei 2023 lalu. Serta mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut turut.
Dari penjelasan gubernur, nilai aset Pemprov Sumsel Tahun 2022 bertambah sebesar 5,82 persen dari sebelumnya sebesar Rp33,3 triliun (T) menjadi Rp35,24 (T) dengan rincian sebagai berikut :
1. Nilai Aset Lancar naik sebesar 117,1699 menjadi Rp449,2 milliar (M) dari tahun sebelumnya sebesar Rp206,85 (M).
2. Nilai Investasi Jangka Panjang naik sebesar 0,27 persen menjadi Rp7,46 (T) dari tahun sebelumnya sebesar Rp7,44 (T).
3. Nilai Aset Tetap Setelah Akumulasi Penyusutan naik sebesar 6,43 persen menjadi Rp24,01 (T) dari tahun sebelumnya sebesar Rp22,56 (T).
4.Nilai Aset Lainnya Setelah Akumulasi Amortisasi naik sebesar 7,12 persen menjadi Rp3,31 (T) dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,09 (T).
Terkait dengan kewajiban/utang Pemprov Sumsel, dijelaskan gubernur, bahwa nilai kewajiban/utang Pemprov Sumsel sebesar Rp1,32 (T) turun sebesar 9,034 dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,44 (T) dengan rincian sebagai berikut:
1. Nilai Utang Perhitungan Pihak Ketiga sebesar Rp348,08 juta, merupakan utang yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya.
2. Utang Bunga sebesar Rp190,56 juta, merupakan bunga pinjaman jangka panjang yang harus diakui Tahun 2022.
3. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang sebesar Rp489,13 (M), merupakan bagian utang jangka panjang yang harus dibayar satu tahun ke depan.
4. Pendapatan Diterima Dimuka sebesar Rp3,11 (M), merupakan pendapatan retribusi yang telah diterima tetapi belum menjadi hak tahun 2022.
4. Utang Belanja sebesar Rp758,12 (M), merupakan utang belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja transfer yang belum dibayar sampai akhir tahun 2022.
5. Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp67,8 (M) merupakan Utang Belanja Modal yang belum dibayar sampai dengan tahun anggaran berakhir.
Sedangkan terhadap realisasi APBD Pemprov Tahun 2022 dapat dijelaskan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp10,03 (T) atau 94,35 persen dari anggaran sebesar Rp10,63 (T), yang terdiri atas:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), terealisasi sebesar Rp4,93 (T) atau 91,63 persen dari anggaran sebesar Rp5,38 (T).
2. Pendapatan Transfer, terealisasi sebesar Rp5,09 (T) atau 97,88 persen dari anggaran sebesar Rp5,2 (T).
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terealisasi Rp15,9 (M) atau 40,68 persen dari anggaran Sebesar Rp39,09 (M).
Sedangkan dari sisi belanja, realisasi tahun 2022, adalah sebesar Rp9,66 (T) atau 92,70 persen dari yang direncanakan sebesar Rp10,42 (T), terdiri dari:
1. Belanja Operasi, terealisasi sebesar Rp4,49 (T) atau 91,45 persen dari anggaran sebesar Rp4,91 (T).
2. Belanja Modal, terealisasi sebesar Rp1,53 (T) atau 93,86 persen dari anggaran sebesar Rp1,63 (T).
3. Belanja Tak Terduga, terealisasi sebesar Rp19,55 (M) atau 97,65 persen dari anggaran sebesar Rp20,02 (M).
4. Belanja Transfer, terealisasi sebesar Rp3,6 (T) atau 93,53 persen dari anggaran sebesar Rp3,85 (T).
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan, terealisasi sebesar Rp151,89 (M) atau 99,97 persen dari anggarannya sebesar Rp151,94 (M). Terakhir, untuk pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 202,3 (M) atau 56,199 dari anggarannya sebesar Rp360 (M).
“Dengan konstruksi pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun 2022 sebagaimana dijelaskan menunjukkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silva) sebesar Rp322,91 miliar,” terang Deru.
Pemprov Sumsel, kata Deru, telah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pembangunan sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan untuk Tahun 2022.
Upaya untuk meningkatkan PAD, terutama dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pemanfaatan aset milik Pemerintah, dan pengembangan jasa layanan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terus dilakukan untuk mendanai pembangunan di Provinsi Sumsel.
“Selain itu, efisiensi belanja selalu menjadi perhatian, sehingga APBD dapat digunakan seefektif dan seefisien mungkin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat,” katanya.
Sementara itu, usai mendengarkan penjelasan gubernur, pimpinan sidang Hj R A Anita Noeringhati menyatakan sidang ditunda hingga, Jumat (9/6/2023) dengan agenda ‘Mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel’. (ADV)