Gubernur Sumsel Sampaikan Tanggapan Empat Raperda

TANGGAPAN GUBERNUR---Gubernur Sumsel menyampaikan tanggapan terhadap empat Raperda Usulan Eksekutif, Senin (6/2/2023). (IST).

Palembang, SumselSatu.com

Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru memberikan tanggapan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Eksekutif dalam Rapat Paripurna LXI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Sumsel) LXI di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (6/2/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H M Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan H Muchendi Mahzarekki, SE.

Gubernur Sumsel Herman Deru.

Saat membacakan tanggapannya
Herman Deru mengatakan, ada empat Raperda yang diajukan. Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Raperda ini diajukan sehubungan adanya perubahan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Deru.

Suasana Rapat Paripurna.

Kedua, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membentuk peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan melakukan berbagai penyesuaian.

Peserta Rapat Paripurna.

Ketiga, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel 2022-2042. Raperda ini diajukan dengan mempedomani ketentuan pasal 14 huruf f dan pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor: 12 Tahun 2014.

Keempat, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043. Raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 7A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Raperda ini sangat penting dan menjadi pedoman dasar dalam menyusun program pembangunan dan menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional,” terang Deru.

Deru mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kiranya empat Raperda ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna LXI DPRD Provinsi Sumsel.

“Untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” katanya.

Setelah mendengarkan penjelasan gubernur, rapat paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel untuk membahas dan memberikan pandangan umumnya terhadap Raperda dimaksud. Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel akan disampaikan pada Rapat Paripurna LXI Lanjutan, Senin (13 /2/2023).

“Keempat Raperda itu sangat kita butuhkan. Nanti tanggal 13 Februari ada Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel. Nanti kita bisa lihat dan dengar tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel tentang Raperda ini,” ujar Ketua DPRD Sumsel R A Anita Noeringhati. (ADV).

Empat Raperda Usulan Eksekutif:

1. Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2024.
4. Raperda tentang Tata Cara Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here