Herman Deru Pastikan Tenaga Kerja Asing di Sumsel Terus Berkurang

PARIPURNA ---- Ketua DPRD Sumsel HM A Gantada didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel saat memimpin rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kamis (31/1/2019). (FOTO: SS1/Humas DPRD Sumsel)

Palembang, SumselSatu.com

Gubernur Sumsel H Herman Deru memastikan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Provinsi Sumsel terus berkurang.

“Pada tahun 2017 ada sebanyak 1045 orang dan tahun 2018 sebanyak 688 orang,” kata Gubernur saat menjelaskan mengenai jumlah tenaga kerja asing di Sumsel pada Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis (31/1/2019).

Penjelasan ini disampaikan menanggapi pandangan Fraksi PAN dan Fraksi Partai Hanura yang pada rapat sebelumnya mengritisi keberadaan TKA di Sumsel.

“Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu. Dengan demikian keberadaan TKA tidak akan mengurangi peluang tenaga kerja lokal,” imbuh Herman Deru.

Menjawab pernyataan Fraksi Gerindra tentang data lapangan kerja potensial di Sumsel, Herman Deru menerangkan, lapangan kerja potensial pada Agustus 2018 menyerap tenaga kerja di bidang pertanian 46,53 persen, perdagangan 15,80 persen, dan industri pengolahan 7,79 persen.

“Teknis perekrutan tenaga kerja lokal selama ini dilakukan bersama dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota dan lembaga penyalur tenaga kerja yang terdaftar,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, dan Fraksi Nasdem mengenai banyaknya penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan serta belum tercapainya universal health coverage (UHC), dan pernyatan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS tentang  jaminan kesehatan bagi rakyat miskin, Gubernur menjelaskan,  Pemprov Sumsel sesuai dengan  Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, telah berupaya mengikutsertakan sebanyak-banyaknya masyarakat Sumsel  dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS.

“Upaya tersebut dilakukan dengan meminta pemerintah kabupaten/kota  untuk dapat memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warganya dan mendorong kelompok masyarakat tertentu yang dianggap mampu untuk ikut serta dalam program JKN secara mandiri,” ujarnya.

Semua jawaban-jawaban tersebut disampaikan Gubernur Herman Deru menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sumsel atas tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan Pemprov Sumsel.

Adapun tujuh Raperda yang disampaikan adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu, Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, dan terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.

Ketua DPRD Sumsel H Muhammad Aliandra Gantada, SH, MHum, mengatakan, pihaknya akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda-Raperda tersebut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kita serahkan dengan pansus agar bekerjasama dengan OPD. Kurang lebih dua minggu pembahasannya selesai. Ini sudah di tatanan teknis dan tahapan akhir antara eksekutif dan legislatif,” kata Gantada yang dari PDI Perjuangan tersebut. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here