Palembang, SumselSatu.com
Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara Provinsi Sumatera Selatan (FKBPPPN Sumsel) mendesak agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permintaan itu disampaikan saat melakukan pertemuan dengan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Senin (4/7/2022).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FKBPPPN Sumsel Muslih mengatakan, tujuan mendatangi Komisi I DPRD Sumsel dalam rangka silaturahmi, sekaligus membahas tentang kebijakan pemerintah penghapusan tenaga honorer.
“Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah pasal 256 ayat 1 bahwa Satpol PP ini masuk dalam kategori ASN,” katanya.
Untuk itu pihaknya meminta agar Komisi I DPRD Sumsel dapat mempertimbangkan hal tersebut.
“Kami minta dipertimbangkan, terutama bagi tenaga honorer Satpol PP yang telah bertahun-tahun menjadi honorer agar dapat diangkat menjadi ASN,” ujar Muslih.
Muslih mengatakan, sesuai data yang disampaikan, pihaknya mengusulkan 5606 tenaga honorer Satpol PP untuk bisa diangkat menjadi ASN.
“Jumlah 5606 ini merupakan tenaga honorer Satpol PP yang ada di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumsel,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar, SH, MH, mengatakan, pihaknya mendukung permintaan Satpol PP dan akan menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah.
“Kami sangat mendukung dan akan menyampaikannya,” katanya.
Untuk penghapusan tenaga honorer di lingkungan Satpol PP, pihaknya telah mengusulkan dan telah menjadi pembahasan di Komisi I DPRD Sumsel.
“Hal ini telah menjadi pembahasan kami di Komisi I DPRD Sumsel. Untuk itu kami minta kepada seluruh SatpolPP yang masih honorer untuk dapat bersabar menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat,” ujar Antoni yang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. #fly