ISO 9001:2015 Dikantongi Disnakertrans Mura

TERIMA---Kadis Nakertrans Mura, H Burlian (kanan) menerima sertifikat ISO 9000:2015 dari Dirjen Penta Kementerian Naker RI, Maruli Hasoloan didampingi Direktur Informasi Pasar Kerja (IPK), Ema.

Musi Rawas, SumselSatu.com

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas (Mura) resmi mendapatkan ISO 9001:2015 per tanggal 14 Desember 2017 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Sehingga, tahun 2018 ini dilakukan peningkatan sesuai ketentuan yang ada.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mura, H Burlian didampingi H Yapan mengatakan untuk ISO 9001: 2015 per tanggal 14 desember 2017 diterima. Maka untuk tahun ini sejak 1 januari 2018 pihaknya sudah melakukan sejumlah peningkatan pelayanan berdasarkan SOP yang dikeluarkan oleh pihak Evencent Sertification Of Indonesia yang ada di negara Inggris.

“Peningkatan pelayanan terutama bidang pelayanan pembuatan kartu AK1. Sebelumnya proses selama ini blum tertatur dan tertanda. Namun dengan adanya ISO ini maka pekerjaan on time 1-20 menit pengurusan AK1 sudah selsai,” tegas H Yapan di ruang kerjanya, Selasa (02/01/2018).

Menurutnya, seluruh pegawai Disnakertrans Mura mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wabup yang telah memberikan arahan. Sehingga Kantor Nakertrans dapat mraih ISO 9001;2015 pada 14 Desember 2017. Artinya, untuk saat ini baru pembuatan AK1. Tetapi, pihaknya mengharapkan seluruh pegawai dan staf lebih giat lagi. Karena berdasarkan aturan ISO ini. Setiap tahun sekali dievaluasi.

“Bulan Oktober tahun ini apakah Disnakertrans dapat menerapkan sesuai SOP yang ada. Apabila menyimpang dari SOP. Maka ISO tersebut dapat dicabut. Akan tetapi dengan adanya ISO ini dapat membuka mata dan investor nantinya. Karena audah ada standarisasi bagi Disnakertrans,” jelas dia.

H Yapan menjelaskan para investor yang hadir nantinya dapat berinvestasi dari segi tata cara admntrasi AK1. Dengan ketentuan bagi pengurus kartu AK1 salah satu syarat sesuai SOP mengeluarkan ijazah yang dilegalisir. Jika terindikasi adanya ijazah palsu maka tidak bisa dikeluarkan kartu AK1.

Selain itu, selama proses pengurusan kartu AK1 pelayanannya memuaskan tidak bertele-tele termasuk tidak adanya pungutan liar (pungli).

“Jika ada yang melanggar sesuai SOP ISO tersebut maka dapat dicabut. Sehingga, pihaknya segera melakukan pembinaan pelayanan terhadap petugas pelayanan agar tidak melakukan penyimpangan,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura, Aliudin mengatakan dewan memberikan apresiasi kepada Disnakertrans Mura yang telah mendapatkan ISO 9001:2015. Namun, predikat yang didapat dijadikan motivasi meningkatkan pelayanan di masyarakat.

“Kita juga harapkan agar Disnakertrans dapat melakukan terobosan inovasi dan kreatif bekerjasama seluruh kalangan dunia usaha. Dalam penciptaan peluang kerja. Sehingga, meminimalisir angka pengangguran di Kabupaten Mura,” pungkasnya. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here