Jakarta, Sumselsatu.com – Lini massa tengah dihebohkan dengan berita penamparan seorang wanita berumur kepada petugas perempuan bandara. Ditengarai, wanita tersebut merupakan isteri dari seorang jenderal Polisi. Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan proses hukum atas kasus istri jenderal menampar petugas bandara tetap berlanjut. Kasus ini ditangani Polresta Manado.
“Itu sudah diproses hukum,” ujar Syafruddin kepada wartawan di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).
Namun menurut Syafruddin, suami JOW penumpang yang mengamuk di Bandara Sam Ratulangi, Rabu (5/7) pagi baru saja pensiun dari Polri. Polri sebelumnya menyebut JOW merupakan istri Brigjen Johan A Sumampouw yang bertugas di Lemhanas.
“Baru pensiun,” kata Syafruddin.
JOW mengamuk saat berada di terminal keberangkatan pada bagian pemeriksaan X-ray pada pukul 07.30 WIB, Rabu (5/7). Saat JOW melewati gate X-ray, petugas bandara berinisial AM meminta agar JOW melepaskan jam tangan untuk dimasukkan di X-ray sesuai aturan yang berlaku.
Tidak terima diingatkan, JOW memarahi dan memukul AM dengan menggunakan tangan dan mengenai lengan korban. Setelah pemukulan itu, petugas bandara lainnya berinisial EW datang melerai.
“Tetapi pelaku memarahi dan memukul perempuan EW menggunakan tangan dan mengenai di bagian wajah sebelah kiri,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo secara terpisah.
Polri sebelumnya sudah menegaskan pengusutan dugaan tindak pidana dilakukan tanpa melihat latar belakang pelaku. Ada dua laporan yang ditangani polisi yakni laporan dari dua orang petugas bandara korban pemukulan dan laporan JOW yang mengadukan petugas bandara atas sangkaan perbuatan tidak menyenangkan.
“Saya belum konfirmasi (JOW istri jenderal, red). Namun Siapa pun dia, kita bicara hukum, siapa berbuat apa. Jadi kalau di video iu melakukan penamparan dan yang ditampar itu tidak suka melaporkan, tentunya punya hak untuk melaporkan. Kita proses,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. (min/dtc)