Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang membongkar bangunan liar di atas Daerah Aliran Sungai (DAS). Langkah ini dilakukan guna menuntaskan persoalan banjir.
Penjabat (Pj) Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, ada dua penyebab banjir. Pertama karena alam dan tidak dapat teratasi. Faktor kedua akibat ulah masyarakat yang disebut tak dapat bekerjasama dengan pemerintah.
“Sudah dilakukan pembongkaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), namun belum tuntas,” ujar Damenta usai melaksanakan rapat koordinasi, Senin (15/7/2024).
Damenta mengatakan, bangunan di atas DAS menyebabkan aliran air ataupun anak sungai menyempit bahkan hilang. Karena itu diperlukan kerjasama dengan masyarakat untuk menuntaskan persoalan banjir.
“Dalam waktu dekat kami akan membongkar bangunan di atas DAS. Nantinya aliran air akan dikembalikan ke bentuk aslinya,” katanya.
Dia menambahkan, ada beberapa titik rawan banjir seperti di Simpang 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel), Jalan POM IX, Jalan Veteran, Simpang Polda, wilayah Lemabang, Sekojo, Sekip, Plaju dan Seberang Ulu.
Melihat kondisi tersebut, Pemko Palembang sudah optimal melakukan pencegahan banjir dengan membangun pompa air atau pompanisasi dengan rekonstruksi saluran air di kawasan Sekip Bendung.
Kata dia, Pemko Palembang sudah menyiapkan 500 pekerja untuk melakukan pengerukan saluran air atau saluran drainase agar ketika banjir debit air yang tinggi segera surut. Seperti pengerukan sendimen drainase, got, selokan, dan aliran anak sungai, sebagai upaya pencegahan genangan air.
“Masyarakat harus bekerjasama dengan pemerintah dalam penuntasan banjir dengan tidak membangun di atas DAS, dan tidak membuang sampah sembarang ke sungai,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Palembang Ahmad Bastari Yusak mengatakan, banjir disebabkan penimbunan/pembangunan tanpa membuat tempat penampungan air yang memadai sehingga berkurangnya daerah resapan.
“Berkurangnya ruang air seperti saluran diperkecil bahkan ditutup, sampah dibuang sembarangan, ruang air yang dibongkar. Bangunan, rumah dan tempat usaha tidak menyediakan ruang untuk air atau saluran air yang cukup dan sebagainya,” katanya. #daud