Banyuasin, Sumselsatu.com
Apes dialami Ego Wardoni (22) yang tercatat sebagai warga Dusun II Desa Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan ini. Diduga hendak mencuri sepeda motor di Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sekira pukul 18.30 wib Sabtu (31/3/2018), ia berhasil ditangkap warga setempat.
Sementara kawanan pelaku 365 (pasal pencurian dengan pemberatan-red) berjumlah 2 orang melakukan aksinya dekat Gudang Aning Tebing Dayat Kelurahan Betung Kecamatan Betung setelah berhasil menodongkan senpi dan memukulkan senpinya di bagian kepala korban itu, berhasil lolos.
Bambang selaku korban harus rela kehilangan satu unit sepeda motornya, setelah dibawa kabur oleh 2 pelaku 365 Sabtu petang sekira pukul 16.30 wib kemarin.
Dalam aksinya Ego bersama rekannya (DPO) mau mencuri sepeda motor milik Supriadi Bin Nawawi (27) warga Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin yang sedang diparkir depan rumahnya.
Namun aksi Ego, Cs keburu diketahui oleh pemiliknya dan berteriak meminta tolong warga sekitar yang akhirnya berhasil digagalkan bahkan Ego berhasil ditangkap secara massa oleh warga setempat.
Beruntung tertangkap Ego, cepat diketahui oleh Kepala Desanya, sehingga warga tidak sampai berbuat anarkis dan akhirnya tersangka Ego dilaporkan ke Mapolsek Betung.
Di hadapan petugas tersangka Ego mengakui bahwa aksinya tidak dilakuak sendiri, namun rekannya itu berhasil lolos dari kejaran warga.
Kapolsek Betung AKP Naziruddin, SH, saat diminta konfirmasinya via WhatsApp membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Ego berdasarkan laporan korban nomor : LP/B-12 / III/2018/SUMSEL / BA / SEK BTG tertanggal 29 Maret 2018.
Dijelaskan Kapolsek, modus operandi yang dilakukan tersangka Ego, Cs bahwa pelaku bersama rekannya melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Durian Daun pada saat motor diparkir depan rumah korban.
Masih kata Kapolsek, Ego Wardoni dan temannya itu, modusnya dengan mengambil motor di parkiran rumah korban dan kawan tersangka menunggu di atas sepeda motornya.
Lebih jauh kata Kapolsek, pada saat itu tersangka melakukan pencurian keburu diketahui oleh pemiliknya dan pemiliknya berteriak sehingga warga keluar dari rumah, yang akhirnya tersangka Egi berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolsek tetapi teman tersangka berhasil melarikan diri.
Selain mengamankan satu tersangka juga ikut diamankan satu unit R2 dengan nopol BG 6047 JAL dan tersangka dijerat dengan pasal 363 ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka lainya yang DPO sudah diketahui jatidirinya.
Dikatakan Kapolsek, tersangka yang masih DPO Statusnya sudah diketahui supaya secepatnya menyerahkan diri, sebelum dijemput paksa oleh anggotanya. Karena dari pengakuan tersangka Ego, petugas sudah mengantongi lokasi persembunyianya, jelas Kapolsek seraya mengakhiri perbincanganya. #fri