Palembang, SumselSatu.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018 sebanyak 5.713.765 pemilih melalui rapat pleno terbuka tingkat provinsi kantor KPU Sumsel, Sabtu (17/3/2018).
KPU Provinsi Sumsel juga menetapkan jumlah daftar pemilih potensial non-KTP elektronik yang masuk ke form A.C.3-KWK sebanyak 402.416 pemilih.
Acara tersebut juga dihadiri komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel , Ahmad Junaidi dan para tim kampanye keempat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 1 sampai no urut 4.
Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas Ahmad Naafi mengatakan, jumlah pemilih di DPS itu memungkinkan jumlahnya akan terus bertambah menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 21 April mendatang.
“Penambahan jumlah itu dapat berasal dari jumlah pemilih potensial non-KTP elektronik/Suket yang sudah keluar NIK-nya, dan dapat juga berasal dari pemilih ber-KTP elektronik/Suket tapi pada masa coklit, tapi belum tercoklit dan pemilih pemula,” ujarnya.
Terkait tingginya pemilih non KTP elektronik ini, Naafi meminta KPU kabupaten /kota untuk segera berkoordinasi dengan dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk meminta surat keterangan bahwa pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan.
Naafi menjelaskan, data DPS ini akan diturunkan melalui KPU kabupaten/kota ke tingkat desa/kelurahan untuk diumumkan dan minta tanggapan dari masyarakat terhitung sejak 24 Maret – 2 April 2018 mendatang.
“Kita menghimbau Bawaslu Sumsel bersama jajarannya, seluruh tim paslon untuk ikut bersama-sama pada masa pengumuman dan tanggapan masyarakat tersebut untuk mendorong para pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih.
Namun sebelum masuk datanya dalam DPS untuk aktif melapor kepada RT, RW dan PPS setempat. Data baru ini nantinya dapat dimasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan,” pungkasnya. #nti