Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu, Ini yang Bisa Dilaporkan 13 Parpol ke Bawaslu

Ilustrasi parpol

Jakarta, Sumselsatu.com

Sebanyak 13 partai politik calon peserta Pemilu 2019 dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen dalam proses pendaftaran yang berakhir 17 Oktober 2017.

Sesuai peraturan perundangan-undangan, calon peserta pemilu bisa mengajukan sengketa proses verifikasi parpol apabila telah ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU) pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.

Namun, sesuai aturan, keputusan KPU yang berupa Surat Keputusan (SK) hanya dikeluarkan pada saat penetapan. Oleh karena itu, belum ada obyek yang bisa disengketakan parpol jika ingin melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Karena kondisi hari ini belum ada keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan, ya yang bisa dilakukan oleh parpol adalah mengajukan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI,” kata Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Menurut Veri, yang menjadi persoalan adalah KPU tidak memberikan kepastian kepada 13 parpol tersebut, dalam hal ini berupa berita acara atau keputusan KPU.

KPU hanya memberikan tanda terima dan checklist bagi 14 parpol yang dinyatakan dokumennya lengkap. Di sisi lain, ruang untuk mengajukan sengketa diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila sudah ada KTUN.

“Dalam konsep electoral justice system, prinsipnya harus ada mekanisme yang diberikan ketika ada persoalan yang muncul. Jangan sampai tidak ada jalan keluar. Kenapa mesti ada jalan keluar? Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara parpol,” kata Veri.

Saat dikonfirmasi kemungkinan parpol melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu, Komisioner KPU Viriyan Azis mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang akan muncul.

“Kami siap apabila ada parpol yang ingin mengajukan sengketa atau gugatan (administrasi). Kami menyatakan (mereka) tidak lengkap, ya karena memang dokumennya tidak lengkap,” ucap Viriyan.

Lebih lanjut, Viriyan mengatakan, banyak pihak yang mengeluhkan mengapa harus melakukan data entry melalui sistem informasi partai politik (Sipol) di awal pendaftaran. Akan tetapi, mereka tidak melihat bahwa kewajiban ini merupakan instrumen menyeluruh dalam proses verifikasi. #min/kcm

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here