KAI Divre III Palembang Tandatangani Kerjasama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

KERJASAMA----Penandatanganan Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Sumsel, Kamis (22/8/2024). (SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (22/8/2024).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Executive Vice President KAI Divre III Palembang Januri dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr Yulianto, SH, MH.

Executive Vice President KAI Divre III Palembang Januri mengatakan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Januri menambahkan, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi penyelesaian permasalahan Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, adanya Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pendampingan Proses Pengadaan serta Tindakan Hukum lainnya. Selain itu juga berkolaborasi dalam peningkatan kompetensi teknis melalui lokakarya, seminar, dan sosialisasi.

“Di samping itu juga berkonsultasi dalam bidang hukum maupun pendapat hukum dan pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan aset negara,” katanya.

Januri menerangkan, dalam menangani berbagai permasalahan hukum tersebut, KAI sering mengalami berbagai kendala. Untuk itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerjasama yang positif. Sehingga harapannya segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya akan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan atas terlaksananya perjanjian kerjasama ini, dan semoga hubungan baik serta kolaborasi ini dapat terus terjalin, terutama untuk memajukan perkeretaapian nasional,” katanya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here