Kalau Inginkan Investor, Perizinan Jangan Berbelit-Belit

HASIL PENELITIAN----------Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian, Laporan Antara: Simplikasi Regulasi Daerah Bidang Perizinan dan Investasi di Provinsi Sumatera Selatan, yang dilakukan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Fakultas Hukum Unsri, di salah satu hotel di Palembang, Senin (19/11/2018). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Selama ini, untuk mengurus izin investasi membutuhkan waktu lama. Proses pengurusan izin pun berbelit-belit. Akibatnya, para investor tidak mau menanamkan modal mereka. Pemerintah daerah (Pemda) di Sumsel harus membuat peraturan yang sederhana.

Demikian benang merah apa yang disampaikan Prof Dr Joni Emirzon pada Diseminasi Hasil Penelitian, Laporan Antara: Simplikasi Regulasi Daerah Bidang Perizinan dan Investasi di Provinsi Sumatera Selatan, yang dilakukan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Fakultas Hukum Unsri, di salah satu hotel di Palembang, Senin (19/11/2018).

Diseminasi (Inggris: dissemination) adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut. Diseminasi adalah proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola.

Joni Emirzon yang menjadi koordinator ketua tim peneliti menyampaikan, acara yang mereka gelar untuk melakukan evaluasi dan analisis simplikasi (penyederhanaan) regulasi atau peraturan daerah bidang perizinan dan investasi di Provinsi Sumsel.

Dia mengatakan, Sumsel dan Sulsel terpilih sebagai percontohan Bappenas menggunakan metode simplikasi.

“Karena selama ini kesan perizinan investasi waktunya panjang,  berbelit-belit sehingga investor enggan datang.  Dengan adanya metode ini diharapkan dapat menggaet investor sebanyak mungkin untuk meningkatkan perekonomian,” kata Joni.

Joni berharap penelitian yang mereka lakukan dapat membantu pemda membuat peraturan sederhana dan tidak berbelit belit.

“Kami berharap peraturan yang dibuat lebih optimal,” katanya.

Diharapkan, dengan diseminasi hasil penelitian itu akan membenahi regulasi. Kata Joni, proses perizinan investasi di Indonesia masih kalah dibanding negara lain.

“Kalah dengan negara lain. Sebagai contoh, di Singapura, pengurusan izin satu hari selesai.  Kalau di Indonesia dulu perizinan tiga bulan baru selesai, sekarang bisa 14 hari sudah selesai. Ke depan perizinan bisa lebih cepat, tapi tidak melanggar aturan,” katanya. #nti

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here