Kasus Korupsi, Eks Presdir Pertamina Trans Kontinental segera Disidang

Gedung Bundar Kejaksaan Agung

Jakarta, SumselSatu.com

Kejaksaan Agung melimpahkan tahap II berkas mantan Presiden Direktur PT Pertamina Trans Kontinental Suherimanto di kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2012-2014. Suherimanto akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Eks Presdir PT Pertamina Trans Kontinental Suherimanto sudah tahap 2 ke Kejari Jakpus,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Warih Sadono, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017) seperti dikutip dari detikcom.

Pelimpahan tahap II terhadap Suherimanto dilakukan pekan lalu. Selain itu, Kejagung juga telah melimpahkan tahap II tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Vries Maritime Shipyard (PT VMS) Aria Odman (AO) pada Senin (30/10). Berkas keduanya dipisah karena memiliki peran yang berbeda.

“Ya memang dipisah. Perannya kan beda-beda. Satu pemberi kerja dan satu lagi rekanan yang mengerjakan,” ujar Warih.

Kasus ini berawal pada 2012 saat PT Pertamina Trans Kontinental melakukan pengadaan dua unit kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) (kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes) melalui perjanjian dengan PT VMS dengan harga USD 28.400.000 atau Rp 254 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS kala itu.

Pengadaan kapal itu dilakukan tanpa lelang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kapuspenkum Kejagung, M Rum mengatakan owner estimate (harga perkiraan sendiri) atas pengadaan dua unit kapal tersebut disusun dan ditetapkan setelah proses negosiasi harga dan penandatangan perjanjian jual-beli kapal. Kemudian tanggal owner estimate dibuat backdate seolah-olah dibuat sebelum proses negosiasi harga.

Kemudian PT VMS ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan kapal meskipun tidak memenuhi syarat. Adapun syarat tersebut berupa pengalaman, SDM, dan modal, peralatan, serta fasilitas lainnya yang sesuai dengan kriteria perusahaan. Bahkan PT VMS tidak memiliki izin usaha.

“PT VMS juga belum memiliki SIUP, TDP, nomor identitas kepabeanan, dan angka pengenal impor produsen saat ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan,” kata Rum, beberapa waktu lalu.

Kejagung menduga Suherimanto dan Aria bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi. Saat peristiwa itu terjadi, atas kuasanya, Suherimanto menyetujui permohonan PT VMS untuk memberikan pinjaman sebesar USD 3.500.000 meskipun bertentangan dengan surat perjanjian dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Selain itu, Suherimanto telah beberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu penyerahan kapal tanpa dikenakan denda keterlambatan meskipun tidak memenuhi alasan force majeure. Diperkirakan jumlah kerugian negara dalam kasus ini menurut hasil audit BPK sebesar Rp 35,32 miliar. #min

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here