Baturaja, SumselSatu.com
Tren kecelakaan di perlintasan Kereta Api (KA) mengalami peningkatan sepanjang tahun 2017 ini. PT KAI Divre IV Tanjung Karang mencatat, angka kecelakaan di wilayah Divre IV (Tanjung karang-Tanjung Rambang) selama 2017 mencapai 29 kejadian. Jumlah kejadian di 2017 ini meningkat dibandingkan pada 2016 yang tercatat hanya 12 kejadian.
Humas PT KAI Divre IV, Franoto Wibowo mengatakan, untuk menekan angka kecalakaan, pihaknya menghimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu di perlintasan sebidang serta mendahulukan perjalanan KA.
“Aturannya tertuang dalam UU No. 23/ 2007 tentang Perkeretapian dan UU No. 22/ 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ),” terang Franoto.
Kendati begitu, pihaknya juga menginstruksikan masisis agar membunyikan klakson (semboyan 35) setiap akan melewati perlintasan sebidang.
“Jadi memang diperlukan kerjasama dengan seluruh pihak untuk mewujudkan keselamatan bersama,” imbuhnya.
Perusahaan perkeretaapian plat merah itu juga bekerjasama dengan intansi terkait (pemerintah dan aparat keamanan) untuk menjaga keselamatan di perlintasan KA. Seperti menutup perlintasan tidak resmi, pemasangan plang dan spanduk himbauan di perlintasan, sosialisasi kepada masyarakat serta pengecatan ulang plang peringatan/ rambu.
Sedangkan untuk persoalan perlintasan tidak resmi (perlintasan liar yang tidak ada penjaganya), adalah kewenangan pemerintah setempat. Apakah akan ditutup, dibuat underpass, dibuat flyover atau bagaimana.
“Itu undang-undang yang mengaturnya,” tutup Franoto. #ori