Cegah Hoax dan Kampanye Hitam, Setiap Paslon Diberi Jatah 15 Akun Medsos

Komisioner KPU Palembang Abdul Karim Nasution.

Palembang, Sumsel Satu.com

Calon walikota dan wakil walikota Palembang sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan akun media sosialnya (medsos) ke KPU Kota Palembang. Padahal, KPU Kota Palembang telah memberitahukan kepada kandidat maupun tim sukses untuk segera melaporkan atau mendaftarkan akun media sosial yang dipakai sebagai sarana kampanye di dunia maya.

Komisioner KPU Palembang Abdul Karim Nasution mengatakan, untuk masalah ini  KPU telah menyampaikan kalau masing-masing kandidat boleh menggunakan tiga akun media sosial, sebagai sarana untuk kampanye.

Ketiga akun tersebut yakni Twitter, Facebook dan Instagram.  “Untuk masing-masing media dibatasi lima akun media sosial. Jadi totalnya 15 akun,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Jumat (23/2/2018).

Namun, ungkap dia, sampai saat ini belum ada satupun paslon calon walikota-wakil walikota Palembang yang maju di Pemilukada Palembang  yang melaporkan akun medsosnya ke KPU Kota Palembang.

Padahal akun medsos ini cukup penting bagi paslon, untuk membantu mereka melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Karim menambahkan, akun medsos yang dimanfaatkan untuk kampanye harus dilaporkan. Pasalnya, setelah dilaporkan akun tersebut akan dinyatakan legal sebagai sarana untuk berkampanye. KPU akan menyampaikan akun-akun yang didaftarkan tersebut kepada pihak Kominfo dan Polresta Palembang untuk selanjutnya dilakukan pengawasan.

“Ini dilakukan untuk mencegah adanya kampanye hitam atau black campaign dari timses kandidat pasangan calon serta menyebarnya berita yang tida benar atau yang dikenal berita hoax. Tapi akun ini harus ditutup setelah masa kampanye berakhir. Masa kampanye kan sampai tanggal 23 Juni, jadi harus ditutup pada 24 Juni,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here