Kejari Lahat Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

Ilustrasi Dana Desa

Lahat, SumselSatu.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat mengusut enam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana desa.

Yakni, Desa Pagar Din, Kecamatan Kikim Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021, Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan TA 2021, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan TA 2019, Desa Keban Agung, Kecamatan Mulak Sebingkai TA 2019, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat TA 2018-2019, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat TA 2020. Untuk Desa Keban Agung, Desa Tanjung Baru dan Desa Tanjung Raya kasusnya dalam proses penyidikan.

Kepala Kejari Lahat Gunawan Sumarsono, SH, melalui Kasi Pidsus Firmansyah mengatakan, untuk Desa Tanjung Baru, pihaknya telah menetapakan tersangka dan statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangkanya oknum kepala desa (Kades) Samsaimun (43) yang saat ini sudah tidak menjabat kades.

“Untuk dua desa lagi masih dalam proses penetapan tersangka. Untuk oknum mantan Kades Keban Agung berinisial MH, juga sudah tidak ada kabar,” ujar Firmansyah, Selasa (24/10/2023).

Desa Pulau Panggung, Desa Pagardin, Desa Pandang Arang ditangani Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat. Desa Pagar Din dan Desa Pandan Arang dalam proses penyidikan. Sementara Desa Pulau Panggung, sudah penetapan tersangka, yakni IR oknum mantan Kades Pualu Panggung.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono, SIk, melalui Kanit Pidkor Iptu Hendra Tri Siswanto, SH, MSi, mengatakan, ada tiga kasus dugaan tipikor dana desa yang sedang dilakukan penyidikan.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat Darul Efendi melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Fiji Hadroni, SIP, MSi, meminta pihak terkait yang melakukan pengawasan benar- benar melakukan evaluasi dan klarifikasi, sehingga penyalahgunaan dan penyimpangan bisa dihindari.

“Apakah Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat benar- benar sesuai dengan fakta dan realitas di lapangan. Kegunaannya, tujuan dan alasan pembangunan yang tertuang dalam APBDesa tersebut harus dicermati,” katanya.

“Selanjutnya dibuat pelaporan untuk diperbaiki bila ada kesalahan perencanaan. Kecamatan diberikan waktu maksimal 20 hari kerja untuk mengevaluasi APBDesa. Sehingga dapat mencegah pihak kepala desa salah atau gagal dalam membuat perencanaan,” tambahnya. #tri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here