
Palembang, SumselSatu.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejati Sumsel.
Penandatanganan prasasti pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ali Mukartono, di halaman Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubenur HA Bastari, Jakabaring, Palembang, Senin (18/2/2019).
Ali Mukartono mengatakan, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah atau lembaga yang dipimpin, termasuk di jajarannya, agar memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi.
Dengan demikian, diharapkan lingkungan kejaksaan di Sumsel dapat menjadi lembaga yang bersih dan terbebas dari tindakan berbau KKN.
“Tolak ukur keberhasilan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas di masing-masing individu, di mana individu tersebut berada dan melakukan kegiatan,” katanya.
Ali Mukartono juga mengajak seluruh aparatur di Kejati Sumsel dari berbagai tingkatan, mulai dari aparatur pelaksana hingga pimpinan satuan kerja (satker), unit, dan bidang, agar mengubah mental yang selama ini mental dilayani menjadi mental melayani.
“Usai pencanangan ini, kita harus bekerja cepat, tepat, dan cerdas dalam membangun sistem WBK dan WBBM dengan tetap menyediakan sarana pelayanan publik, penyelenggaraan program – program sosial, monitoring, dan evaluasi,” ujar Ali.
Pencanangan ini mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya yang hadir pada acara tersebut. Mawardi mengatakan, dengan dicanangkannya zona integritas diharap akan tercipta lembaga yang bersih dan terbebas dari semua bentuk KKN di lingkungan Kejati Sumsel.
“Kejaksaan dalam hal ini memegang peranan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari semua bentuk tindakan pelanggaran hukum. Dan ini harus diikuti juga oleh lembaga atau instansi vertikal lainnya di Sumatera Selatan,” ujar Wagub. #nti