Kemenag Jambi Tetapkan Besaran Nominal Zakat Fitrah

Ilustrasi

Jambi, Sumselsatu.com – Standarisasi pembayaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan tahun 1438 H, telah dirilis oleh Kemenag Provinsi Jambi, dalam pembayaran Zakat dibagi dalam tiga kategori yakni tinggi, menengah dan rendah.

Dikatakan oleh Humas Kemenag Provinsi Jambi, M Thoif, penghitungan pemebayaran Zakat Fitrah ini dilakukan beberapa waktu lalu dengan melibatkan berbagai pihak terkait, dalam menetapkan berapa Zakat Fitrah yang harus dibayarkan.

“Penetapan ini dilakukan oleh Ahli Fikih, MUI dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi,” katanya.

Dari sebelah Kabupaten Kota Di Provinis Jambi, Kota Jambi menjadi wilayah yang pembayaranya paling tinggi, dengan pembayaran Zakat tertinggi Rp 50 ribu, selanjutnya untuk menengah Rp 42 ribu, dan untuk rendah sebesar Rp 35 ribu.

Kemudian Kabupaten Tanjab Barat Tanjab barat dengan pembayaran Zakat tertinggi sebesar Rp 40 ribu,selanjutnya unutk pembayran zakat menengah sebesar Rp 30 ribu, kemudian pembayaran tersendah sebesar Rp 25 ribu.

Selanjutnya, Kabupaten Sarolangun, pembayaran zakat tertinggi sebasar Rp 37 ribu, kemudian menengah sebesar Rp 27 ribu, dan paling rendah sebesar Rp 22 ribu. Setelah itu Kabupaten Batang Hari dengan pembayaran tertinggi sebesar Rp 35 ribu, kemudian untuk menengah sebsar Rp 30 ribu, dan terendah sebesar Rp 25 ribu.

Sedangkan untuk Kabupaten Merangin, pemabayran Zakat Fitrah tertinggi sebesar Rp 35, untuk menengah Rp 30ribu, kemudian terendah sebesar Rp 25 ribu. Selanjutnya Kota Sungai Penuh, dengan pemebayaran Tertinggi sebesar Rp 35 ribu, kemudian menengah  sebesar Rp 27 ribu dan terendah sebesar Rp 25 ribu.

Pembayaran Zakat Tertinggi di Kabupaten Bungo sebesar Rp 34 ribu, untuk menengah sebsesar Rp 29 ribu dan tersrendah Rp 23 ribu. Kemudian unutk Tebo, tertinggi sebesar Rp 34 ribu, kemudian menengah Rp 28dan terendah Rp 24 ribu.

Untuk Kabupaten Muaro Jambi, tertinggi sebesar Rp 33.750 menengah sebesar Rp 27.500 dan terendah sebsar Rp 22.500. terakhir Kabupaten Kerinci dengan pembayaran tertinggi sebesar Rp 30 ribu, menengah Rp 26 ribu dan terendah zsebesar Rp 22 ribu.

Dijelaskan oleh Toif, perhitungan ini disesuaikan dengan keadaan harga barang di wilayah tersebut dan daya beli masyarakat. Selain itu, faktor penghasilan juga menentukan dalam penentapan Zakat fitrah yang akan dibayarkan.

“Ya nantinya tinggal menyesuaikan saja, untuk besaran pembayaran sudah disesuaikan dengan kemampuan,” pungkasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here