Kena PHK, 12 Karyawan PT Fortuna Laju Makmur Tuntut Pesangon

Kasi Syarat Kerja Disnaker Palembang Afick Afrizal. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Tak mendapat pesangon saat kena pemutusan hubungan kerja (PHK) Februari lalu, 12 mantan karyawan PT Fortuna Laju Makmur tak tinggal diam. Mereka meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang untuk menuntut hak-hak mereka ke perusahaan.

Sayangnya, dalam mediasi yang digelar Disnaker Palembang, Senin (29/4/2019), pihak perusahaan hanya diwakili HRD PT Fortuna Laju Makmur, bukan pemilik atau direktur.

Ketua  DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum, Rusdi Rahman mengatakan, para karyawan yang di-PHK tersebut memberi kuasa kepada pihaknya karena PT Fortuna Laju Makmur bergerak di bidang batubara.

“Perusahaan tidak mampu membayar pesangon dengan alasan pailit. Kami minta tolong dibayarkan hak karyawan mulai dari pesangon, penghargaan, dan uang ganti rugi. Kami berharap bertemu direktur, tapi ini HRD yang datang. Tanggal 6 Mei mediasi kedua. Mencari solusi yang terkatung-katung. Sehubungan PHK, hak karyawan belum diberikan sesuai UU No 13 tahun 2003,” bebernya.

Lebih lanjut dia menuturkan, jika perusahaan menyatakan pailit, pihaknya perlu bukti autentik dari auditor akuntan publik yang menyatakan perusahaan pailit. “Kalau aset masih ada, itu bisa disita,” tukas Rusdi.

Sementara Fauzan dari PT Fortuna Laju Makmur, mengungkapkan, tuntutan akan diserahkan ke pimpinan. “Hari Senin dinegosiasikan lagi,” katanya.

Fauzan menjelaskan, PHK dilakukan karena kegiatan dari hauling ke dermaga tidak efektif. Sehingga keuangan tidak cukup untuk menggaji karyawan.

“Ada 12 pekerja yang di-PHK, mereka adalah sopir dan operator. Total pekerja kita ada 80 orang, kemungkinan akan ada PHK lagi,” urainya.

Terkait kasus ini, Kasi Syarat Kerja Disnaker Palembang Afick Afrizal menerangkan, ini mediasi pertama dan karyawan baru mengemukakan harapan.

“Di sini kita ingin menyelesaikan dan mendamaikan. Karena karyawan yang di-PHK belum dapat pesangon. Ini baru komunikasi. HRD tadi mendengarkan keluhan karyawan yang di-PHK. Penyelesaian masalah diharapkan win-win solution. Kalau mediasinya tidak ada penyelesaian, kita beri anjuran agar membayarkan pesangon karyawan. Kalau anjuran itu tidak ada kesepakatan maka silakan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here