Ketidakpuasan ICW Terhadap KPK

Gedung KPK (FOTO : IST)

Jakarta, SumselSatu.com

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap KPK. Pemicunya adalah tuntutan para kepala daerah yang terlibat korupsi dinilai kurang tinggi.

Ketidakpuasan juga diutarakan ICW kepada Mahkamah Agung (MA). Menurut ICW, MA serta pengadilan di bawahnya belum memberi vonis maksimal bagi para kepala daerah pelaku korupsi.

“Kami masih kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung dan tuntutan KPK yang masih kami anggap sedang,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV D, Nomor 6, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018).

Kurnia menyebut tren vonis pengadilan kepada kepala daerah yang terjerat korupsi rata-rata berada di angka 6 tahun 4 bulan pidana penjara. Bagi ICW, vonis kurungan penjara tersebut masuk level hukuman sedang.

“KPK mengklaim ada 104 kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak KPK berdiri. Tren vonis kepala daerah sepanjang 2004-2018, vonis kepala daerah rata-rata hanya menyentuh 6 tahun 4 bulan dan kami nilai itu putusan dalam taraf sedang,” ucap Kurnia.

ICW menilai KPK juga menuntut dengan pidana penjara level sedang. Berdasarkan data ICW, tuntutan level sedang oleh KPK terhadap kepala daerah yang korupsi terjadi di 16 dari 84 perkara, yang disidangkan di tingkat pengadilan.

“Dari 84 perkara, hanya 11 yang tuntutannya berat seperti Rita Widyasari dituntut 15 tahun dan Nur Alam 18 tahun,” imbuh Kurnia.

“Ada disparitas tuntutan. Ada kasus yang dimensinya sama, pasal dakwaan sama, nilai kerugian sama, misalnya kasus mantan Bupati Dompu kerugian negara Rp 3,5 miliar, tuntutan 2,5 tahun. Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, kerugian negara hampir sama Rp 4 miliar, tuntutan Abdullah Puteh 8 tahun,” terang Kurnia.

Kurnia turut mengkritik UU Pemberantasan Tipikor di Indonesia. Menurutnya, ada tuntutan serta hukuman level sedang bagi para kepala daerah yang terjerat korupsi itu tak lepas dari UU yang ada.

Tak cuma soal tuntutan terkait pidana yang dipermasalahkan ICW. KPK, juga dianggap tak maksimal dalam menuntut hukuman tambahan pencabutan hak politik bagi kepala daerah yang jadi terdakwa kasus korupsi.

“Tidak banyak kepala daerah terdakwa tindak pidana korupsi yang dituntut dan divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Pada tingkat tuntutan, hanya 32 orang (yang dituntut pencabutan hak politiknya),” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah.

Alhasil, menurut data ICW, dari 32 kepala daerah yang dituntut pencabutan hak politiknya, Wana menyebut hanya 26 orang yang divonis hakim menerima ganjaran tersebut.

Kabiro Humas KPK Febri DiansyahKabiro Humas KPK Febri Diansyah Foto: Ari Saputra
KPK sendiri mengaku terbuka dengan kritik dari masyarakat seperti ICW. Namun, KPK meminta ICW untuk melihat fakta-fakta persidangan agar penilaian yang dilakukan bisa lebih komprehensif.

“KPK tentu terbuka dengan kritik dari masyarakat. Namun, untuk tuntutan, saya kira sangat terbatas cara pandangnya jika hanya melihat tuntutan penjara. Karena justru KPK mengembangkan tuntutan pencabutan hak politik sebagai hukuman tambahan dan penerapan pasal tambahan seperti gratifikasi dan pencucian uang untuk sejumlah kepala daerah. Agaknya akan lebih komprehensif jika kajian terhadap hal tersebut juga dilakukan. Selain itu, jika serius mungkin ada baiknya fakta-fakta yang muncul di sidang juga dicermati,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Minggu (16/12/2018).

Febri mengatakan dalam persidangan bisa dilihat apakah terdakwa korupsi tersebut bersikap kooperatif atau tidak. Menurut Febri, sikap kooperatif itu menjadi pertimbangan dari jaksa ataupun hakim.

“Sehingga dapat dinilai secara valid apakah terdakwa kooperatif atau tidak, hal tersebut tentu menjadi salah satu pertimbangan baik bagi hakim ataupun JPU. Namun, prinsipnya KPK ucapkan terima kasih pada kritik yang disampaikan. Mungkin nanti tinggal kualitas data dan analisis hukumnya yang dapat dilakukan lebih komprehensif,” ucapnya. #min/dtc

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here