Palembang, Sumselsatu.com – Dalam rangka penegakan hukum dan pemberian kepastian hukum, Kodam II/Swj melaksanakan sidang percepatan penyelesaian perkara pidana terhadap delapan terdakwa di ruang sidang Makodam II/Swj Palembang, Rabu (19/7/2017).
Pada persidangan Dilmil I-04 itu, percepatan sidang perkara pidana ini dilaksanakan secara terbuka dan dibuka untuk umum, termasuk kalangan media massa.
Delapan terdakwa yang disidangkan terdiri dari lima Bintara dan tiga Tamtama. Mereka adalah Kopda Erwinsyah Simanjuntak (kasus Narkotika), Serda Rahmat Waluyo (kasus Desersi), Sertu Heri Saputra (kasus desersi), Pratu Chandra Kirana (kasus Narkotika), Koptu Muslichin (kasus Desersi), Serda Syukur (kasus pengrusakan), Serda Rikko Erlangga (kasus Narkotika) dan Serka Sofyan (kasus Narkotika).
Kapendam II/Swj Letkol Inf Imanulhak, SSos, melalui Waka Pendam II/Swj Letkol Inf Paiman menjelaskan, tujuan sidang percepatan penyelesaian perkara pidana ini, selain dalam rangka penegakan hukum dan kepastian hukum, juga merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Kodam II/Swj untuk perang terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan Narkotika.
“Pimpinan Kodam II/Swj akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat narkoba. Sesuai perintah Pimpinan TNI maupun bapak Pangdam II/Swj Mayjen TNI AM Putranto, bahwa tidak ada ampun bagi prajurit yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba,” kata dia.
Menurut dia, bagi anggota yang terbukti terlibat narkoba akan dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak hormat dari dinas keprajuritan.
“Pimpinan juga telah berulang kali menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam II/Swj untuk tidak menggunakan, menguasai, membawa, memiliki, mengonsumsi, mengedarkan/menjadi bandar narkoba,” terang Paiman.
Sidang percepatan penyelesaian perkara pidana ini, juga dihadiri oleh perwakilan prajurit Kodam II/Swj yang bertugas di wilayah Garnizun Palembang. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi pelajaran bagi prajurit yang lain agar tidak melalkukan perbuatan serupa, tidak melakukan pelanggaran/Âtindakan indisipliner serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Surono, SH, MH dan Hakim Anggota I Letkol CHK Agus Hesein SH, MH, dan Hakim anggota II Mayor CHK Edfan Hendranto, SH, memiliki agenda pemeriksaan terhadap terdakwa, pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, tuntutan, pembelaan sampai dengan putusan pengadilan. (Ari)