10 Persen SMK Belum Menerapkan Kurikulum 2013

Kabid SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel Erlina.

Palembang, SumselSatu.com

Dari total 299 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri dan swasta di Sumsel, sebanyak 10 persen belum menerapkan kurikulum 2013. Tahun ajaran 2019, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mewajibkan seluruh SMK menerapkan kurikulum 2013.

Kabid SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel Erlina didampingi Kasi Kurikulum Yose Aprizal mengatakan, prosedur pengajuan kurikulum 2013 adalah sekolah mengajukan ke Disdik Sumsel. Setelah itu, pihaknya mengirimkan data sekolah tersebut ke LPMP.

“Nah LPMP yang mengecek sekolah tersebut memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat maka akan dilaporkan ke Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta. Selanjutnya, mereka memberikan salinannya ke kita,” ujarnya.

Erlina menjelaskan, SMK yang belum menerapkan kurikulum 2013 rata-rata sekolah baru berdiri.

“Syarat utama untuk menerapkan kurikulum 2013 adalah sekolah sudah terakreditasi B. Nah sekolah baru belum terakreditasi B karena rata-rata belum meluluskan siswa. SMK baru tersebut berada di Pali, OKUT, Banyuasin dan Palembang,” katanya.

Kendati demikian sambung Erlina, seluruh SMK di Sumsel wajib menerapkan kurikulum 2013 pada tahun ajaran 2019. “Jika sekolah tidak menerapkan kurikulum 2013, maka siswanya tidak bisa mengikuti ujian nasional (UN). Pasalnya, mulai tahun ajaran 2019 seluruh soal UN berdasarkan kurikulum 2013,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here