Palembang, SumselSatu.com
Ribuan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang merasa lega ketika mendengar kabar penghapusan tenaga honorer pada November 2023 dibatalkan.
Hal ini disampaikan Walikota Palembang Harnojoyo saat memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap awal bulan di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Senin (7/8/2023).
Harnojoyo mengatakan, keputusan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN. SE ini ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.
“Bahwa anggaran pembiayaan untuk tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam basis dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masih tetap dialokasikan. Selain itu juga pada prinsipnya tidak ada sistem pengurangan pendapatan yang selama ini mereka terima,” ujar Harnojoyo.
Artinya, anggaran untuk honorer tetap dianggarkan berdasarkan SE MenPAN-RB tersebut.
“Tentunya hal ini tidak luput dari perjuangan yang selama ini kita bahas bersama walikota, bupati dan gubernur se-Indonesia agar di kemudian hari mereka (Non ASN) ini tidak ada kegelisahan lagi dan aman,” katanya.
Jika dilihat pada SE MenPAN-RB, masa kerja tenaga honorer akan berakhir pada 28 November 2023, tetapi akan ada perpanjangan kontrak pada tahun 2024.
“Yang pasti tidak ada pengurangan pendapatan yang selama ini mereka dapatkan per bulan,” tegasnya.
Berikut petikan SE MenPAN-RB:
1. Menurut SE tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Dalam hal itu, Kementerian PANRB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.
2. Isi SE MenPAN-RB Perihal Eks. THK-2 dan Tenaga Non-ASN
Dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) apabila memenuhi persyaratan.
3. Maka sesuai dengan pengundangan PP dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 November 2023. Namun, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 (Tenaga Honorer Kategori-II) dan Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, diharapkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan instansi daerah agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.
5. Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. #Ari