KPU: C6 Bukan Syarat Nyoblos, Hanya Pemberitahuan

Komisioner KPU Viryan Aziz

Jakarta, SumselSatu.com

Pemilih yang belum mendapatkan formulir C6 atau pemberitahuan pemilih dapat meminta kepada panitia TPS. Namun KPU mengatakan C6 bukan sebagai syarat memilih pada Pemilu 2019.

“Bukan sebagai syarat (mencoblos), C6 hanya pemberitahuan, bukan undangan,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Viryan mengatakan C6 merupakan pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Formulir C6 ini menginformasikan nomor TPS, alamat TPS, hingga nama pemilih.

“Terkait dengan formulir C6, itu pemberitahuan untuk memilih. Jadi masyarakat untuk memilih dari petugas kami di KPPS membagikan formulir C6, yaitu pemberitahuan kepada pemilih,” kata Viryan.

“Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya. Nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan,” sambungnya.

Baca juga: KPU Nyatakan 17,5 Juta DPT yang Dilaporkan Wajar dan Sesuai Aturan

Diketahui, formulir C6 ini diberikan maksimal H-3 sebelum hari pencoblosan. Pemilih yang belum mendapatkan C6, dapat menanyakan pada petugas KPPS maupun kantor KPU desa/kecamatan. #min/dtc

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here