KPU OI Didesak Tetapkan Kembali Ilyas-Endang

MEMERAHKAN----Kader PDI Perjuangan 'memerahkan' depan Kantor KPU OI, Senin (2/11/2020). Ribuan pendukung Ilyas-Endang berunjukrasa mendesak KPU OI menetapkan kembali Ilyas-Endang sebagai pasangan Cabup-Cawabup OI pada Pemilukada OI 2020. (FOTO:SS1/IST)

Inderalaya, SumselSatu.com

Ribuan orang melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (2/11/2020), sekitar Pukul 11:00.

Massa pendukung Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak itu, mendesak KPU OI kembali menetapkan Ilyas-Endang sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) OI pada Pemilukada OI 2020.

“Mendesak KPU Ogan Ilir agar menetapkan kembali pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 Nomor Urut 2 Haji Muhammad Ilyas Panji Alam dan Ir Endang PU Ishak,” ujar orator dari mobil komando aksi saat membacakan pernyataan sikap mereka.

Sebelumnya, tuntutan pertama meraka adalah mendesak KPU dan Bawaslu OI agar bertindak netral dalam pelaksanaan Pemilukada OI 2020.

“Tiga, pecat oknum Komisioner KPU Ogan Ilir yang tidak profesional yang terindikasi berat sebelah,” tambah orator lagi.

Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Julian Gunhar menyatakan, pihaknya meminta KPU dan Bawaslu OI mentaati putusan Mahkamah Agung (MA).

“Untuk menetapkan kembali pasangan Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada,” ujar Gunhar.

Dia mengatakan, saat KPU OI mendiskualifikasi pasangan Nomor 2, mereka menghormati keputusan KPU OI.

“Namun setelah putusan MA keluar, KPU belum juga menindaklanjuti putusan tersebut. Ini (putusan MA-red) mutlak dan tidak bisa diganggu-gugat. KPU Ogan Ilir wajib menindaklanjuti ini,” tandas Gunhar.

Dia juga mengatakan, pihaknya berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Pimpinan KPU dan Bawaslu OI karena dinilai telah mencederai demokrasi di OI/

Terpisah, Ketua KPU OI Massuryati mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA.

“Sampai hari ini kami belum menerima surat resmi dari MA terkait pengabulan gugatan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2. Kalau sudah diterima, segera kami tindaklanjuti,” ujar Massuryati.

Sebelumya, KPU OI menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here