Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (26/7/2018), kembali menggelar sidang perkara Nomor 39/G/2018/PTUN-PLG, yang diajukan RM Ishak Badaruddin melalui tim kuasa hukumnya.
Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, dan Tergugat II Intervensi, Herman Deru-Mawardi Yahya, tidak hadir di persidangan.
“Tergugat I dan Tergugat II Intervensi tidak hadir. Itu hak mereka. Ketidakhadiran mereka menunjukkan kalau mereka tidak mau menggunakan haknya untuk menanggapi gugatan ini. Tidak ada pemberitahuan. Tapi perkara ini tetap berlanjut,” ujar Alamsyah Hanafiah, Kuasa Hukum RM Ishak Badaruddin kepada wartawan usai persidangan tadi.
Alamsyah menyampaikan, berdasarkan Undang-undang (UU) PTUN, jika Tergugat tidak hadir dalam pembacaan replik Penggugat, maka replik Penggugat akan diserahkan kepada Tergugat nantinya.
“Materi sidang hari ini adalah, pertama, PTUN berwenang mengadili perkara ini. Kedua, putusan sela menerima Tergugat Intervensi masuk ke perkara ini. Dan biaya perkara dibebankan di putusan akhir,” kata Alamsyah.
Informasi diterima SumselSatu, pihak Tergugat I dan Tergugat II Intervensi tidak hadir di persidangan karena menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Dalam persidangan sebelumnya, mereka telah mengajukan izin kepada Majelis Hakim PTUN Palembang.
Dikatakan Alamsyah, dalam pokok perkara, bahwa Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura mendaftarkan Herman Deru-Mawardi Yahya ke KPU Sumsel untuk menjadi pasangan Cagub-Wagub Sumsel 2018-2023.
Namun, saat pendaftaran itu Partai Hanura tidak memenuhi syarat yang diatur UU Nomor 10/2016. Pendaftaran itu tidak ditandatangani dan tidak dicalonkan oleh Ketua DPD Partai Hanura Sumsel Mularis Djahri, dan tidak ditandatangani Sekretaris DPD Hanura Sumsel Zakaria Abas.
Selanjutnya..