“Wakil Sekjen DPP Partai Hanura yang bernama Berny Tamara tidak mempunyai kapasitas dan tidak mempunyai wewenang baik dalam Pasal 42 Ayat 4 a UU Nomor 10 Tahun 2016 maupun AD/ART Partai Hanura untuk memberikan mandat kepada Wakil Sekjen DPP Partai Hanura bernama Hendri Zainuddin untuk mendaftarkan Tergugat Intervensi kepada KPU Sumsel,” tandas Alamsyah.
Usai pembacaan replik dari Penggugat, majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutklan persidangan pada Jumat (3/8/2018).
Dalam persidangan sebelumnya diketahui, Pengugat meminta Majelis Hakim PTUN Palembang memutuskan dalam penundaan, menerima permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat.
Kemudian, mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Sumsel Nomor: 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, Lampiran Keputusan Nomor: 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, khusus Nomor Urut Pendaftaran: 2, atas nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H Herman Deru, SH, MM dan Ir H Mawardi Yahya, tanggal 12 Februari 2018, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dalam pokok perkara, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU Sumsel tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018.
Penggugat juga meminta agar majelis hakim memutuskan, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Sumsel tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018. Kemudian, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara. #nti